Pengendalian Covid-19 pada Tahun 2021 Diprioritaskan pada Penyediaan dan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pengendalian pandemi Covid-19 pada tahun 2021 akan diprioritaskan pada penyediaan dan pemberian vaksin pada seluruh masyarakat Indonesia. “Pemerintah terus mengikuti perkembangan vaksinasi yang telah dilakukan beberapa negara di dunia, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada yang telah melakukan vaksinasi di tahun 2020,” demikian disampaikan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam rilis hari ini, Sabtu (2/1/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan ada 2 jalur kerjasama dalam pengadaan kandidat vaksin Covid-19, yaitu hasil kerjasama bilateral atau multilateral dan pengembangan vaksin Merah Putih. Untuk vaksin Merah Putih, merupakan hasil kerjasama perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang ada di Indonesia. Pada triwulan pertama tahun 2021, vaksin Merah Putih akan diserahkan PT Bio Farma untuk dilakukan uji klinis dan praklinis sebelum mendapat izin edar.
Sementara itu, dalam skema kerjasama bilateral, di antaranya ada vaksin Sinovac yang merupakan hasil kerjasama dengan negara Tiongkok (China) serta vaksin Novavax dan Prfizer yang merupakan hasil kerjasama dengan Amerika Serikat. Selain itu, ada pula vaksin Astra Zeneca dalam skema kerjasama ini. Adapun pada skema kerjasama multilateral yang dikoordinasi oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), ada vaksin Covax atau Gavi.
Banyaknya kandidat vaksin yang telah ditetapkan pemerintah bertujuan untuk memastikan kebutuhan vaksin dalam negeri tercukupi, sehingga mampu menciptakan kekebalan komunitas. Vaksinasi sendiri nantinya akan diberikan secara bertahap, diawali dari petugas kesehatan, petugas publik, dan lanjut usia (Lansia) pada kuartal pertama tahun 2021. Selanjutnya, vaksinasi akan diberikan kepada masyarakat dan wilayah penduduk rentan serta masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan klaster penularan pada kuartal kedua tahun ini atau sekitar April 2021 sampai dengan Maret 2022.
Berkaitan dengan berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli, Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan bahwa hal ini dapat berujung pada sanksi pidana. “Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 267 ayat 1 serta pasal 268 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Tim Satgas dalam rilisnya hari ini.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya praktek semacam itu karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat secara tidak terkendali. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Tim Satgas Covid-19 Kalteng.
Selanjutnya, Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 2 Januari 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus konfirmasi ada penambahan sebanyak 59 orang, yaitu di Palangka Raya 12 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 14 orang, Sukamara 8 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 4 orang, Gunung Mas 6 orang, Barito Selatan 9 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 9.778 orang menjadi 9.837 orang.
Untuk pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 124 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 17 orang, Kotawaringin Barat 15 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 28 orang, Kapuas 14 orang, Gunung Mas 24 orang, Barito Selatan 9 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 7.618 orang menjadi 7.742 orang.
Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 386 orang menjadi 387 orang. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 4, sehingga dari semula 52 orang menjadi 56 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 66 orang, sehingga dari semula 1.891 orang menjadi 1.825 orang. Sedangkan Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Seruyan, sehingga dari semula 269 orang menjadi 270 orang. Tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,7%.
Disampaikan pula, jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 76 orang, sehingga dari semula 34.465 orang menjadi 34.541 orang. Sedangkan jumlah spesimen, ada penambahan sebanyak 528 orang, sehingga dari semula 82.936 spesimen menjadi sebanyak 83.464 spesimen. (ran)