Hadiri RUPS PT Jamkrida Kalteng, Gubernur Ingatkan Peran Strategis Jamkrida Dalam Pembangunan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku yang berakhir Desember 2019 dan RUPS Luar Biasa PT Jamkrida Kalteng digelar hari ini, Rabu (06/12/2020), di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya. RUPS tersebut dihadiri Gubernur H. Sugianto Sabran selaku Pemerintah Provinsi dan sebagai pemegang saham pengendali. Gubernur hadir secara virtual dari Pangkalan Bun. Selain Gubernur, forum juga dihadiri secara langsung oleh Direktur Utama Suhartono dan Komisaris Utama Friendy S. Djala serta diikuti secara kuorum oleh seluruh pemegang saham lainnya, yakni para Bupati/Wakil Wali Kota se-Kalteng.
PT Jamkrida Kalteng sebagaimana Anggaran Dasar (AD) dan Notaris, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tahun 2014 serta memiliki Visi menjadi perusahaan penjaminan kredit yang sehat dan sebagai pendamping yang peduli bagi Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi menuju sukses dan mandiri, sehingga terjadi peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. “Jamkrida berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat. Fungsi sosial sebagai penugasan mewakili pemerintah daerah dalam berperan membantu UMKM atau Koperasi,” ungkap Komisaris Utama Friendly S. Djala dalam forum tersebut.
Komisaris Utama melaporkan capaian kinerja yang telah diaudit Akuntan Publik, antara lain hasil usaha tahun buku 2019 mencatatkan peningkatan laba Rp 1 miliar lebih dibandingkan laba tahun 2018 sebesar Rp 857 juta lebih. Aset juga mengalami kenaikan sebesar Rp 112 miliar lebih dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar lebih.
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin pasal 7 ayat 2 poin a, disebutkan bahwa jumlah modal disetor perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk lingkup nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaporkan bahwa jumlah setoran yang masuk dari seluruh pemegang saham sampai pelaksanaan RUPS ini adalah sebesar Rp 85,51 miliar. Untuk itu, melalui RUPS tersebut, diharapkan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur mengingatkan kembali komitmen para pemegang saham, yakni sejumlah kabupaten, yang belum memenuhi komitmen awal tersebut sesuai dengan Akta Pendirian agar kinerja operasional PT Jamkrida Kalteng dapat terus berjalan untuk membantu UMKM atau Koperasi di Kalteng.
Selain itu, PT Jamkrida Kalteng meraih opini akuntan publik Wajar Dalam Semua Hal dan Material (atau Wajar Tanpa Pengecualian/WTP) yang sejak awal didirikan hingga saat ini dapat dipertahankan. OJK pusat telah melakukan pemeriksaan dan tahun 2019 tidak ada pelanggaran yang mendasar hanya bersifat mengingatkan perbaikan ke depan, temuan juga telah ditindaklanjuti.
Dalam RUPS tersebut, disampaikan pula permohonan persetujuan terhadap penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Jamkrida Kalteng tahun buku 2020, yakni Akuntan Publik Andi Ruswandi Windu dan Rekan di Jakarta. Persetujuan mengenai laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2019 sudah diperiksa oleh Dewan Komisaris.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam kesempatan tersebut menekankan peran strategis Jamkrida sebagai industri penjamin yang turut serta dalam pembangunan, mengingat peranannya dalam membantu UMKM untuk mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. “Jajaran Komisaris dan Direktur agar tetap berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali dalam hal ini Gubernur untuk mengkomunikasikan rencana dan kinerja perusahaan,” tegas Gubernur sambil mengingatkan bagi sejumlah kabupaten yang belum memenuhi komitmen awal agar segera menyelesaikan komitmen tersebut tahun 2021 ini.
Turut hadir dalam RUPS dan Rapat Luar Biasa tersebut, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Kepala Biro Hukum Saring, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy dan Notaris, seluruh pengurus, dewan komisaris, serta direksi PT Jamkrida Kalteng. (dew/sop/dmr)