Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Palangka Raya Dimulai 17 Januari 2021
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Sabtu (16/01/2020) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi diberlakukan di Wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya.
Disebutkan bahwa penerapan PPKM dilaksanakan mulai tanggal 17 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat ini, membatasi tempat kerja/kantor pemerintah maupun swasta agar menerapkan Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%, namun bagi sektor pelayanan publik dapat disesuaikan. Selain itu, bagi pelaku ekonomi, cafe, dan rumah makan, jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Setelah itu, pengunjung tidak diperkenankan makan atau minum di tempat. Begitu juga dengan aktivitas di pasar tradisional, juga diberlakukan pembatasan, di mana pasar subuh akan dibuka sejak malam, sebelumnya buka sejak sore hari. Pasar ini akan dibuka hingga pukul 06.00 WIB. Selain tempat makan dan pasar, kegiatan-kegiatan seperti event, pertemuan, acara di rumah, hotel, gedung pertemuan, dan/atau di rumah ibadah, juga diwajibkan untuk mengikuti aturan PPKM) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Kemudian, pemberlakukan pembatasan selanjutnya pada tempat hiburan malam seperti karaoke dan billiard, diberlakukan juga jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
Oleh sebab itu, diharapkan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat mematuhi seluruh aturan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 juga ingin menyampaikan kepada masyarakat perihal mengapa pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia memilih mendahulukan kalangan usia produktif pada rentang usia 18 – 59 tahun, sementara negara-negara lain mendahulukan golongan lanjut usia.
Dijelaskan bahwa vaksin saat ini ditujukan bagi mereka yang masuk dalam golongan berisiko tinggi dan juga dipastikan keamanannya. Kelompok yang masuk dalam risiko tinggi terpapar Covid-19 seperti pegawai sektor pelayanan publik ataupun tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 di garda terdepan. Sementara untuk vaksin yang ditujukan pada kalangan lanjut usia, perlu pengembangan lebih lanjut. Namun, pemerintah berkomitmen untuk memperluas ruang lingkup program vaksinasi.
Selanjutnya, perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini terdapat penambahan Kasus Konfirmasi sebanyak 97 orang, yaitu di Palangka Raya 27 orang, Kotawaringin Timur 19 orang, Kotawaringin Barat 7 orang, Lamandau 1 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 24 orang, Barito Timur 12 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula sebanyak 10.798 orang menjadi 10.895 orang. Kemudian, Pasien Sembuh ada penambahan sebanyak 221 orang, yaitu di Palangka Raya 22 orang, Kotawaringin Timur 28 orang, Kotawaringin Barat 146 orang, Sukamara 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 8 orang, Barito Timur 9 orang, dan Murung Raya 6 orang, total keseluruhan menjadi 9.028 orang. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 19 orang, dari semula 329 orang menjadi 310 orang. Kasus Probable ada penambahan 2 orang, yang semula 60 orang menjadi 62 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 127 orang, sehingga dari semula 1.701 orang menjadi 1.574 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang, Lamandau 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 290 orang menjadi 293 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,7%.
Satgas Penanganan Covid-19 selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19, dengan Wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan). (win)