STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bahwa struktur organisasi dan tata kerja Biro Administrasi Pimpinan adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Biro dengan jabatan Eselon II.b = 1 orang
  2. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah dengan jabatan Eselon III.a, dibantu 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a), yaitu :
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
  1. Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan jabatan Eselon III.a, dibantu 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a), yaitu :
  • Kepala Sub Bagian Penyiapan Materi Pimpinan;
  • Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan;
  • Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan;
  1. Kepala Bagian Protokol dengan jabatan Eselon III.a, dibantu 3 (tiga) Kepala Sub bagian (Eselon IV.a),yaitu :
  • Kepala Sub Bagian Acara;
  • Kepala Sub Bagian Tamu;
  • Kepala Sub Bagian Hubungan Keprotokolan.

Bagikan