Pemprov Kalteng Bersama Komisi Informasi Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Senin (15/03/2021).
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap Badan Publik oleh Komisi Informasi. Tahun ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik dan mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon menyampaikan bahwa rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi Pusat.
“Proses ini telah dimulai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Juni hingga Desember 2020. Komisi Informasi Kalimantan Tengah telah mengikutsertakan 46 badan/dinas/perangkat daerah lainnya yang merupakan badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, 21 badan publik/lembaga vertikal, dan 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota yang mewakili badan publik Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Daan Rismon.
Adapun kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, terdiri dari Badan Publik Informatif dengan nilai 97-100, Badan Publik Menuju Informatif dengan nilai 80-96, Badan Publik Cukup Informatif dengan nilai 60-79, dan Badan Publik Kurang Informatif dengan nilai 40-59.
“Apapun hasil dari kualifikasi yang diperoleh oleh badan publik pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah, mari kita bersama-sama terus membenahi segala bentuk hambatan keterbukaan informasi agar amanat UUD 1945 pasal 28 F serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dengan baik kita implementasikan di tengah masyarakat Kalimantan Tengah,” tutur Daan Rismon.
Selanjutnya, Gubernur Kalteng, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri mengungkapkan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Badan Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID agar meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasinya, sehingga diharapkan terjalin sinergisitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada publik agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik.
“Bagi Badan Publik yang masih dalam kualifikasi “cukup informatif”, “kurang informatif”, dan bahkan “tidak informatif”, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi publik. Kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi “informatif” dan “menuju informatif”, saya ucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi. Namun, kiranya tidak hanya terpaku pada hasil yang telah diraih, namun perlu kerja keras untuk mempertahankan dan bahkan lebih meningkatkan lagi pelayanannya,” ujar Gubernur Kalteng.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng dan juga Komisi Informasi Provinsi Kalteng atas penghargaan peringkat satu Badan Publik Menuju Informatif kepada PPID Utama Kota Palangka Raya.
“Mudah-mudahan ini semakin menguatkan komitmen kami dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan good governance yang ada di Pemerintah Kota Palangka Raya. Jadi, ini bukan kerja saya sendiri, tetapi saya ucapkan terima kasih untuk seluruh keluarga besar Pemerintah Kota Palangka Raya. Ini adalah hasil kita bekerja bersama-sama,” pungkasnya.
Berikut daftar peringkat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, di mana Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng untuk Kategori Informatif, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan; Kategori Menuju Informatif, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas P3APPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Biro Umum; dan Kategori Cukup Informatif, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Kualifikasi Badan Publik Vertikal untuk Kategori Informatif, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalteng; Kategori Menuju Informatif, yaitu Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng, LPP RRI Provinsi Kalteng, Bawaslu RI Provinsi Kalteng, serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng; dan Kategori Cukup Informatif, yaitu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng.
Kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota Kategori Menuju Informatif, yaitu PPID Utama Kota Palangka Raya, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat, PPID Utama Kabupaten Murung Raya, PPID Utama Kabupaten Kapuas, PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, dan PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur. (win/boy)