Pemerintah Minta Perayaan Paskah Diselenggarakan dengan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Jumat (02/04/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan momentum Hari Raya Paskah tahun ini bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan, sehingga pemerintah meminta perayaan tahun ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro.
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengingatkan kepada para pegawai ASN untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Peringatan Wafatnya Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.
Dikutip dari lembaran aturan tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi dua kondisi. Pertama, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selanjutnya, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diimbau selalu memperhatikan sejumlah hal, yakni pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, disampaikan pula imbauan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi peran Pos Komando (Posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Adapun bagi masyarakat, diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.
Kemudian, bagi para petugas di lapangan, diimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini dan protokol kesehatan dapat ditegakkan di saat liburan. Hal ini juga berkaitan dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Sementara bagi media massa, diminta membantu menyebarluaskan imbauan yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus menjadi saat di mana protokol kesehatan semakin ditegakkan.
Sangat diharapkan supaya jangan sampai ada kelalaian, sehingga akan kembali menimbulkan lonjakan kasus di daerah-daerah akibat adanya libur panjang, mengingat hal tersebut akan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan.
Adapun perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, menunjukkan terdapat penambahan Kasus Konfirmasi sebanyak 104 orang, yaitu di Palangka Raya 35 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 26 orang, Kotawaringin Barat 14 orang, Lamandau 11 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 5 orang, Gunung Mas 9 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 17.290 orang menjadi 17.394 orang.
Pasien Sembuh ada penambahan sebanyak 60 orang, yaitu di Palangka Raya 9 orang, Katingan 6 orang, Kotawaringin Timur 18 orang, Kotawaringin Barat 7 orang, Lamandau 7 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 1 orang, Barito Selatan 2 orang, dan Murung Raya 2 orang, total menjadi 15.061 orang.
Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 11 orang, sehingga dari semula 290 orang menjadi 279 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, tetap 77 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 40 orang, sehingga dari semula 1.862 orang menjadi 1.902 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 4 orang, yaitu di Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 2 orang, dan Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula 427 orang menjadi 431 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,5%. (win)