BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 Mulai Diberlakukan Tanggal 15 April 2021

Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 Mulai Diberlakukan Tanggal 15 April 2021

By Biro Adpim
15/04/2021
4346
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), pada rilisnya hari ini, Kamis (15/04/2021), menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tertanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman di wilayah Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng ada beberapa protokol penting yang harus diperhatikan, yaitu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 4M. Selain itu, pengetatan Prokes perjalanan orang yang perlu dilaksanakan adalah penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng juga harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum maupun pribadi. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia. Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.03.02/II/841/2021 Kementerian Kesehatan tentang Informasi mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca, BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin ini pada tanggal 22 Februari 2021 lalu. Fatwa MUI juga menyatakan bahwa penggunaan Vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Dalam rilis hari ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Kamis (15/4/2021), di mana pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng bertambah sebanyak 85 orang dengan total kasus mencapai 18.611 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 113 orang dengan total kasus mencapai 16.364 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia mengalami penambahan sebanyak 2 orang, sehingga total menjadi 471 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,5%.

Data di atas menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 di mana kasus pertama kali terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalteng. Hal ini berpotensi terus terjadi, jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kebiasaan sehari-hari. Oleh karena itu, selalu diingatkan untuk tetap patuh dan Wajib 4M, terlebih lagi pada saat bulan puasa ini. (may)

Bagikan
TagsCOVID-19gubernurkaltengSurat Edaran
Previous Article

Food Estate di Kalimantan Tengah Mendapat Perhatian ...

Next Article

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Kalteng Raih Penghargaan One Map Policy Summit 2024

    12/07/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Berharap Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terus Bertambah di Kalteng

    07/08/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Ketua TP PKK Provinsi Kalteng Lantik Avina Fairid Naparin sebagai Ketua TP PKK Kota Palangka Raya

    16/02/2022
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Sugianto Sabran Harapkan Kontribusi Maksimal untuk Kemajuan Kalteng

    13/04/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Angka Konfirmasi Positif Masih Fluktuatif, Gubernur: Pilkada 2020 Jadi Momentum Melawan Covid-19

    27/08/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Terjadi Transmisi Lokal, Masyarakat Diimbau Disiplin Menjaga Jarak dan Tetap di Rumah

    31/03/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Kurangi Higienitas, Satgas Covid-19 Tidak Sarankan Penggunaan Masker Berkalung

  • Umum

    Hadiri Rakor PPKM Bersama Para Menteri, Wakil Gubernur Kalteng Laporkan Dua Kabupaten Tambahan untuk Penerapan PPKM Mikro Diperketat

  • Umum

    Besar Kemungkinan COVID-19 Diklasifikasikan sebagai Endemi di Masa Mendatang

Umum

Lepas Parade Natal 2025, Gubernur Sampaikan Pesan Damai Jaga Keberagaman

  • Plt. Sekda Leonard S. Ampung Hadiri Natal Persekutuan Kristiani Setda Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    12/12/2025
  • Wagub Edy Pratowo Resmi Tutup PKN Tingkat II Angkatan Ke-27 Tahun 2025

    By Biro Adpim
    12/12/2025
  • Buka Raker Komwil Forsesdasi Provinsi Kalteng, Plt. Sekda Ajak Para Sekda Menjadi Motor Penggerak ASN

    By Biro Adpim
    11/12/2025
  • Asisten Administrasi Umum Lepas Keberangkatan 557 Jemaah Umrah Pemprov Kalteng

    By Biro Adpim
    11/12/2025

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Lepas Parade Natal 2025, Gubernur Sampaikan Pesan Damai Jaga Keberagaman

    By Biro Adpim
    13/12/2025
  • Plt. Sekda Leonard S. Ampung Hadiri Natal Persekutuan Kristiani Setda Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    12/12/2025
  • Wagub Edy Pratowo Resmi Tutup PKN Tingkat II Angkatan Ke-27 Tahun 2025

    By Biro Adpim
    12/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si