Asisten Bidang Administrasi Umum Ikuti Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten III Bidang Administrasi Umum Lies Fahimah, mewakili Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mengikuti acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021. Peringatan HKIN yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ini diikuti melalui video conference aplikasi zoom meeting dari ruang kerja Asisten III di kompleks kantor Gubernur, Selasa (04/05/2021).
HKIN tahun ini mengusung tema “Informasi Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan”. Tema tersebut dipandang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Mira Tayyiba dalam sambutannya menyampaikan, “Tema ini mengajak kita untuk melakukan perenungan sejauh mana keterbukaan informasi publik mampu dan telah memberikan kontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan berkeadilan.”
Mira melanjutkan, sejak 2016, Indonesia telah didaulat sebagai open government leader oleh OECD (Origanization for Economic Cooperation and Development). OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara infklusif. “Pencapaian demikian tidak terlepas dari peran berbagai pihak utamanya Komisi Informasi Pusat yang secara khusus diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang hingga kini telah berperan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik,” kata Mira.
Meski demikian, capaian tersebut hendaknya tidak menjadikan KIP berpuas diri sebab pada kenyataannya sejak diundangkan tahun 2008 dan mulai diimplementasikan 2010, masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Hal itu menjadi bahan evaluasi dalam momentum memperingati HKIN. “Keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi. Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan, memerangi praktek korupsi, bahkan dijadikan acuan keberhasilan seseorang.
Sementara itu, Ketua KIP Gede Narayana menekankan tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan kebijakan publik tersebut. Saat ini, KIP telah turut memastikan hak informasi publik hingga ke desa. Hal tesebut berangkat dari pertimbangan bahwa publik membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat terutama di desa. “ Untuk itu, kami menginisiasi MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memastikan hak akses informasi mayarakat desa terpenuhi demi mewujudkan desa aman, damai, dan berkeadilan sesuai tema HKIN sekarang,” ungkap Gede Narayana.
Urgensi keterbukaan informasi publik di tingkat desa erat kaitannya dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa atau Pembangunan Berkelanjutan Desa yang berkontribusi 74% terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Dalam UU Desa disebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan (pasal 24) dan desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota serta sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan (pasal 86 ayat 1 dan 5).
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, KIP bersama dengan Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Bakti Kominfo melakukan apresiasi dengan mengumumkan rekomendasi desa terbaik sebanyak 13 desa dalam keterbukaan informasi publik. Rekomendasi nama-nama desa terbaik tersebut diserahkan pada KIP melalui Komsisi Informasi seluruh Indonesia. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan rekomendasi Desa Natau Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Apresiasi nantikan akan diberikan pada peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pada 28 September 2021.
Turut hadir mengikuti acara peringatan HIKN, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid, para Gubernur/Sekretaris Daerah seluruh Indonesia, para komisioner KI seluruh Indonesia, serta para perangkat desa se-Indonesia. (dew/boy)