Terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalteng Diharapkan Dapat Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada hari ini, Selasa (04/05/2021), sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilisnya, Tim Satgas juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Gubernur Kalteng tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru guna terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalteng.
Selain itu, dalam SE Gubernur Kalteng ini, ditegaskan kepada setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kemudian, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib diterapkan dengan benar (menutup hidung dan mulut), jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sementara itu, ditegaskan juga pada rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng tersebut bahwa pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Ketiga, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Keempat, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Kelima, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Keenam, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Ketujuh, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Delapan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.
Pada rilisnya, Tim Satgas juga menyampaikan bahwa tidak ada pembatasan mudik antar kabupaten di wilayah Kalteng. Namun, yang menjadi pembatasan atau larangan adalah perjalanan mudik antar provinsi, salah satunya seperti dari wilayah Provinsi Kalteng ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atau sebaliknya. Hal ini juga telah dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam keterangannya, “Sampai saat ini kita tidak menerapkan aglomerasi. Jadi, satu Kalimantan Tengah ini merupakan satu aglomerasi. Jadi, tidak ada pembatasan antar Kabupaten dan Kota, yang ada itu pembatasan antar Provinsi.”
Sementara itu, terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yulindra Dedy mengatakan bahwa untuk aturan resmi antar kabupaten/kota, menunggu keluarnya SE dari Gubernur Kalteng. Sedangkan, dijelaskannya juga bahwa untuk antar wilayah provinsi, sudah pasti dilakukan pengecekan dan pembatasan. Sampai saat ini, sudah ada 4 titik pos yang sudah ditetapkan oleh Polda Kalteng, termasuk yang ada di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau.
Pada masa larangan mudik, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat melihat potensi-potensi pergerakan orang yang keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Kalteng. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak ada yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan bahwa larangan mudik ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sehingga masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut. Petugas yang nanti ditempatkan di pos harus memastikan semua aktivitas keluar-masuk dapat terpantau.
Sementara itu, dalam rilis hari Selasa (04/05/2021) ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menginformasikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1) Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 101 orang, yaitu di Palangka Raya 48 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 30 orang, Kotawaringin Barat 15 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 20.259 orang menjadi 20.360 orang.
3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 99 orang, yaitu di Palangka Raya 49 orang, Katingan 6 orang, Kotawaringin Timur 11 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 8 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Timur 4 orang, dan Barito Utara 6 orang, sehingga dari semula 18.484 orang menjadi 18.583 orang.
4) Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 52 orang, sehingga dari semula 298 orang menjadi 350 orang.
5) Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 90 orang.
6) Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 1.243 orang menjadi 1.245 orang.
7) Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap 532 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,6%.
8) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 483 orang, sehingga dari semula 135.654 spesimen menjadi sebanyak 136.137 spesimen. (renn)