BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalteng Diharapkan Dapat Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalteng Diharapkan Dapat Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19

By Biro Adpim
04/05/2021
944
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada hari ini, Selasa (04/05/2021), sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilisnya, Tim Satgas juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Gubernur Kalteng tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru guna terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Selain itu, dalam SE Gubernur Kalteng ini, ditegaskan kepada setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib diterapkan dengan benar (menutup hidung dan mulut), jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sementara itu, ditegaskan juga pada rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng tersebut bahwa pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Ketiga, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keempat, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Kelima, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Keenam, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Ketujuh, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Delapan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

Pada rilisnya, Tim Satgas juga menyampaikan bahwa tidak ada pembatasan mudik antar kabupaten di wilayah Kalteng. Namun, yang menjadi pembatasan atau larangan adalah perjalanan mudik antar provinsi, salah satunya seperti dari wilayah Provinsi Kalteng ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atau sebaliknya. Hal ini juga telah dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam keterangannya, “Sampai saat ini kita tidak menerapkan aglomerasi. Jadi, satu Kalimantan Tengah ini merupakan satu aglomerasi. Jadi, tidak ada pembatasan antar Kabupaten dan Kota, yang ada itu pembatasan antar Provinsi.”

Sementara itu, terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yulindra Dedy mengatakan bahwa untuk aturan resmi antar kabupaten/kota, menunggu keluarnya SE dari Gubernur Kalteng. Sedangkan, dijelaskannya juga bahwa untuk antar wilayah provinsi, sudah pasti dilakukan pengecekan dan pembatasan. Sampai saat ini, sudah ada 4 titik pos yang sudah ditetapkan oleh Polda Kalteng, termasuk yang ada di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau.

Pada masa larangan mudik, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat melihat potensi-potensi pergerakan orang yang keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Kalteng. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak ada yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan bahwa larangan mudik ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sehingga masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut. Petugas yang nanti ditempatkan di pos harus memastikan semua aktivitas keluar-masuk dapat terpantau.

Sementara itu, dalam rilis hari Selasa (04/05/2021) ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menginformasikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1) Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 101 orang, yaitu di Palangka Raya 48 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 30 orang, Kotawaringin Barat 15 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 20.259 orang menjadi 20.360 orang.
3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 99 orang, yaitu di Palangka Raya 49 orang, Katingan 6 orang, Kotawaringin Timur 11 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 8 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Timur 4 orang, dan Barito Utara 6 orang, sehingga dari semula 18.484 orang menjadi 18.583 orang.
4) Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 52 orang, sehingga dari semula 298 orang menjadi 350 orang.
5) Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 90 orang.
6) Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 1.243 orang menjadi 1.245 orang.
7) Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap 532 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,6%.
8) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 483 orang, sehingga dari semula 135.654 spesimen menjadi sebanyak 136.137 spesimen. (renn)

Bagikan
TagsCOVID-19Gubernur KaltengkasusSurat Edaran
Previous Article

Asisten Bidang Administrasi Umum Ikuti Peringatan Hari ...

Next Article

Optimalkan Penghimpunan Potensi Zakat, Pemprov dan Baznas ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Pasien Sembuh Bertambah 23 Orang, Gubernur Sugianto Sabran Ajak Masyarakat Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    18/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Libur Panjang Dapat Berpotensi Picu Peningkatan Kasus Aktif Covid-19, Masyarakat Wajib Disiplin 4M

    20/12/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Tekan Angka Kasus Positif, Gubernur Kalteng: Covid-19 Bukan Konspirasi Dokter

    06/09/2020
    By Biro Adpim
  • Siaran Pers

    Berbagai Instansi atau Lembaga di Daerah maupun Pusat Salurkan Bantuan Melalui Gugus Tugas COVID-19 Kalteng

    15/05/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pasien Sembuh Covid-19 Kalteng Bertambah 6 Orang, Total 1.128 Orang

    28/07/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Di Kalteng, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 36 Orang, Giatkan Terus 4M

    14/11/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Gubernur Sambut Kedatangan Menteri Desa dan Rombongan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

  • EkonomiUmum

    Gubernur: Prioritaskan SDM Lokal, Terutama Kaum Milenial untuk Pemberdayaan Program Food Estate

  • Umum

    Tim Satgas Tekankan Sosialisasi yang Baik dan Tepat Sasaran kepada Masyarakat guna Berhasil Tangani Covid-19

Pemerintah

Gubernur dan Wagub Kalteng Berharap Anggota DPR RI dari Dapil Kalteng Bisa Bawa Aspirasi Daerah ...

  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapur Dewan dengan Agenda Pengumuman Pansus Pembahasan 3 Raperda

    By Biro Adpim
    14/01/2026
  • DPRD dan Pemprov Kalteng Rapat Gabungan Bahas Pembentukan Pansus 3 Raperda

    By Biro Adpim
    14/01/2026
  • Hadiri Kenal Pamit Wakapolda, Wagub Edy Pratowo: Mari Perkuat Sinergi Majukan Kalteng

    By Biro Adpim
    13/01/2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pengurus Himpunan Wanita Karya

    By Biro Adpim
    13/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur dan Wagub Kalteng Berharap Anggota DPR RI dari Dapil Kalteng Bisa Bawa Aspirasi Daerah ...

    By Biro Adpim
    14/01/2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapur Dewan dengan Agenda Pengumuman Pansus Pembahasan 3 Raperda

    By Biro Adpim
    14/01/2026
  • DPRD dan Pemprov Kalteng Rapat Gabungan Bahas Pembentukan Pansus 3 Raperda

    By Biro Adpim
    14/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si