Sekda Kalteng Tekankan Perlunya Strategi Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menekankan perlunya strategi mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dikemukakan Sekda Fahrizal Fitri dalam paparannya pada Sosialisasi Strategi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa (Strategi Mirip Baja) di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/5/2021).
Sosialisasi ini sendiri digelar dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi juga digelar dalam rangka implementasi Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sekda Fahrizal Fitri memaparkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 Pasal 13 disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Adapun dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan peraturan tersebut, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 3 menyebutkan bahwa Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan SPIP, salah satunya dengan melakukan Penilaian Risiko. Selanjutnya, pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berbicara mengenai risiko, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan, “Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Semua tahapan tentu ada risiko. Dan, upaya-upaya kita memetakan risiko inilah merupakan bagian daripada proses yang harus kita lakukan. Setelah itu, kita melakukan upaya pencegahan atau meminimalkan melalui program mitigasi risiko, di mana mitigasi risiko (risk mitigation) ini adalah upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sebuah risiko yang nanti akan berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa.”
Dengan demikian, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa tujuan Strategi Mirip Baja, antara lain mengurangi risiko pengadaan barang dan jasa; mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kinerja; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan; meningkatkan kepercayaan publik; serta meningkatkan ketahanan organisasi.
Berkaitan dengan sasaran Strategi Mirip Baja, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan, “Tentu yang menjadi sasaran adalah proses-proses mulai dari pra pengadaan barang jasa sampai pada proses melakukan pemilihan pihak ketiga. Sampai pada akhirnya kalau sudah jatuh kontrak, proses selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak yang diharapkan terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang kredibel dan memiliki dampak risiko yang rendah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.”
Sementara terkait pihak ketiga, Sekda Fahrizal Fitri berharap proses pemilihan dapat menunjuk pihak ketiga yang benar-benar memenuhi kualifikasi secara administratif dan benar-benar kompeten. “Karena pada akhirnya, mereka ini akan melaksanakan kontrak atau menghasilkan suatu produk yang merupakan bagian dari pembangunan di Kalimantan Tengah. Diharapkan dengan proses mitigasi yang kuat, pada akhirnya menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kalimantan Tengah,” harap Sekda.
Pada tahun 2021 ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah sudah membuat Mitigasi Risiko berdasarkan tanggungjawab dan kewenangan masing-masing. Sebab, Strategi Mitigasi Risiko merupakan bagian dari Indikator Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) serta Kebijakan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diprakarsai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Klinik konsultasi akan dibuka di Biro Pengadaan Barang dan Jasa selaku leading sector kegiatan. “Diharapkan masing-masing Perangkat Daerah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin. Sehingga pada tahun 2022, Laporan Mitigasi Risiko sudah harus dibuat oleh masing-masing Perangkat Daerah,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.
Hadir mendampingi Sekda pada acara hari ini, antara lain Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Saring dan Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Kalteng Suharno. Turut hadir pula secara langsung di Aula Eka Hapakat, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng selaku Pengguna Anggaran (PA). Sementara itu, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti acara secara virtual menggunakan aplikasi Zoom. (ran/boy)