Satgas COVID-19 Imbau Pelaku Mudik Karantina Mandiri Selama 5 Hari
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan press release atau rilis pers mengenai data perkembangan terkini kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Kalteng pada Rabu (19/5/2021).
Melalui rilis pers hari ini, disampaikan imbauan dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini. Para pelaku mudik tersebut diminta kesadarannya untuk melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Pusat Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa karantina mandiri ini perlu dilakukan selama 5 x 24 jam atau 5 hari. Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang sekitar.
Agar pelaksanaan karantina mandiri ini berjalan efektif, Satgas COVID-19 di daerah setempat diminta untuk dapat mengoptimalkan peran Pos Komando (Posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan. Posko ini bertugas untuk mendata, melaporkan, dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan, sehingga apabila ada kasus positif COVID-19 dapat segera dilakukan penanganan.
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus di daerahnya masing-masing, mengingat karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif dari daerah dalam mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat. Keberhasilan penanganan COVID-19 ini ditentukan Satgas COVID-19 di daerah bersama jajaran Pemda.
Masyarakat pun memiliki peran penting untuk mendukung upaya Pemerintah ini, dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat ini akan berkontribusi terhadap efektivitas penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah.
Lebih lanjut, dalam rilis pers hari ini, disampaikan pula perkembangan data COVID-19 di wilayah Kalteng yang dihimpun secara akumulasi pada 19 Mei 2021 hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
(1) Kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak;
(2) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 82 orang (Palangka Raya 15 orang, Katingan 10 orang, Kotawaringin Timur 35 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 6 orang, Gunung Mas 8 orang, dan Barito Selatan 2 orang), sehingga secara akumulasi menjadi 21.422 orang;
(3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 51 orang (Palangka Raya 24 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 7 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Timur 2 orang, dan Murung Raya 1 orang), sehingga total angka sembuh menjadi 19.832 orang;
(4) Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 3 orang (Palangka Raya 2 orang dan Gunung Mas 1 orang), sehingga dari secara keseluruhan menjadi 573 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,7%;
(5) Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 28 orang, sehingga total menjadi 1017 orang;
(6) Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 12 orang, sehingga menjadi 305 orang;
(7) Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap berjumlah 92 orang.
(8) Jumlah spesimen, ada penambahan sebanyak 421 orang, sehingga seluruhnya menjadi sebanyak 142.419 spesimen. (set)