Wagub Edy Pratowo Hadiri Launching Aplikasi Quell Crime Isen Mulang Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri acara Launching (Peluncuran) dan Sosialisasi Aplikasi Quell Crime Isen Mulang (QCIM) yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya pada Selasa (22/6/2021) pagi.
Aplikasi QCIM ini merupakan aplikasi pelayanan berbasis android yang dikembangkan oleh Polda Kalteng, dengan tujuan untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan pengaduan dan menyampaikan informasi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan serta membangun partisipasi masyarakat terkait dengan informasi keberadaan Daftar Pencarian Orang,” ungkap Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menjelaskan aplikasi QCIM tersebut dalam sambutannya.
Selanjutnya, Kapolda Kalteng pun menerangkan bahwa pengembangan berbagai inovasi pelayanan berbasis digital tersebut adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan kepolisian yang cepat, terlebih di masa pandemi dan pada era industri 4.0.
“Ini (Aplikasi QCIM) merupakan salah satu jawaban di tengah pandemi COVID-19 dan juga merupakan jawaban tuntutan kecepatan masyarakat membutuhkan pelayanan dari kepolisian,” terang Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Di samping itu, Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa inovasi aplikasi QCIM yang diluncurkan pada hari ini juga merupakan implementasi pelaksanaan program prioritas Kapolri dalam rangka menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), terutama dalam bidang penegakan hukum.
“Proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menjawab harapan masyarakat Kalimantan Tengah akan hadirnya layanan Polri yang mudah, kemudian murah, efektif, (dan) efisien,” pungkas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Disampaikan lebih lanjut, aplikasi QCIM ini memiliki sejumlah keunggulan dan kemudahan, salah satunya adalah masyarakat dapat melakukan pelaporan perkara yang sedang dihadapinya cukup dari tempat tinggalnya yang kemudian akan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan verifikasi. (set/bow)