Gubernur Kalteng: PPKM Kota Palangka Raya Dilanjutkan Sampai 14 Hari ke Depan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa akan melanjutkan atau memperpanjang kembali masa berlaku pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya sampai dengan 14 hari ke depan. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya pada Kamis (29/7/2021).
“Kami baru selesai rapat koordinasi tentang perkembangan Covid-19 se-Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya yang mana dilaksanakan PPKM Diperketat, (yaitu) PPKM Level 3 di Palangka Raya. Melihat perkembangan tadi malam, kami lanjutkan pagi ini bersama Wali Kota Palangka Raya mengenai keadaan Kota Palangka Raya. Kami mengambil langkah-langkah, yakni melanjutkan PPKM sampai dengan 14 hari ke depan,” ucap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat menyampaikan pernyataan pers di lobby terbuka Aula Arya Dharma, didampingi Forkopimda Provinsi Kalteng, Wakil Gubernur Edy Pratowo, dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sugianto Sabran mengutarakan kepada awak media bahwa keputusan yang diambil telah berdasarkan evaluasi terhadap kasus Covid-19 di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya yang kian meningkat. “Lihat perkembangan setelah kita evaluasi dalam beberapa minggu ini, di Palangka Raya, khususnya. Peningkatan konfirmasi (positif Covid-19) maupun angka kematian, angka kesembuhan itu Palangka Raya berada di nomor urut 11,” kata Gubernur Sugianto.
Untuk diketahui, kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Kalteng sampai dengan Rabu (28/7/2021) telah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi tertinggi adalah Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus provinsi. Sementara itu, kasus aktif Covid-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.428 kasus atau 10,28%, sedangkan untuk kasus aktif di Kota Palangka Raya sebanyak 1.465 kasus. Berdasarkan jumlah, maka kasus aktif Kota Palangka Raya berada pada urutan nomor 1.
Kemudian, angka kesembuhan untuk Kalteng mencapai 28.889 kasus atau 86,64%, sedangkan angka kesembuhan di Kota Palangka Raya sebanyak 7.692 kasus. Berdasarkan angka tersebut, maka Kota Palangka Raya menyumbang angka kesembuhan 26% pada tingkat provinsi. Namun, meskipun dari segi jumlah menunjukkan angka yang tertinggi, kesembuhan Kota Palangka Raya masih tergolong cukup rendah, yaitu berada pada urutan ke-11.
Menurut data 28 Juli 2021 tersebut, kasus kematian di Kalteng telah mencapai 1.027 kasus atau 3,08%. Sementara itu, kasus kematian pada Kota Palangka Raya sebanyak 339 kasus, sehingga berdasarkan jumlah merupakan angka yang tertinggi. Jumlah kasus baru di Kota Palangka Raya pada Bulan Juli 2021 mencapai 2.138 kasus atau menyumbang sebesar 27,88% terhadap jumlah kasus bulanan provinsi.
Kasus Covid-19 di Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya jika dilihat dari 4 minggu terakhir yang semakin meningkat, diprediksi akan terus bertambah di mana 1 orang berpotensi menularkan kepada 2 sampai 3 orang berikutnya. Kemudian berdasarkan indikator persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian, indikator Kota Palangka Raya lebih buruk dari indikator Provinsi.
Berkenaan dengan gambaran keadaan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Kalteng terhadap kebijakan Pemerintah dan menaati secara disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat. “Dalam hal ini kami ingin menyampaikan langkah-langkah. Mohon dukungan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya (untuk) dukung Pak Wali Kota, tokoh agama, tokoh adat. PPKM ini (merupakan) pembatasan pergerakan orang yang ada di Palangka Raya, (dan) warga Palangka Raya yang mau keluar. PPKM di Level 3 diperketat hingga skala kelurahan,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Lebih lanjut, Gubernur Sugianto juga mengutarakan perhatiannya kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah. “Isoman-Isoman (ke depannya) tidak ada lagi di rumah. Kita siapkan aturannya, nanti tidak ada lagi isolasi mandiri, yang ada akan disiapkan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Kita akan siapkan oksigen, obat-obatan termasuk vitamin, dan obat-obatan Covid”, ujar Gubernur.
Selain itu, terkait pelaksanaan PPKM di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, Gubernur juga sempat mempertimbangkan penentuan level PPKM yang akan diberlakukan, yaitu PPKM Level 3 atau Level 4. Hal ini berdasarkan pertimbangan sebaran kasus Covid-19 yang kian meningkat selama Bulan Juli 2021, khususnya di Kota Palangka Raya. “Mengenai pelaksanaan PPKM ini, kami sudah pikirkan dari seluruh aspek sosial, ekonomi, dan semuanya. Sebagai contoh, tokoh agama dan adat, misalkan pengetatan dan Palangka Raya Level 4, rumah ibadah melalui Kemenag akan kita tutup selama 14 hari. Kita kaji lagi,” kata Gubernur Sugianto Sabran.
Gubernur Sugianto juga mengutarakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng sedang mempersiapkan bantuan kebutuhan bahan pokok rumah tangga. Pemerintah Provinsi akan menyediakan 100.000 paket bantuan kebutuhan bahan pokok yang nantinya akan didistribusikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak yang berada di daerah-daerah, termasuk pada zona merah dan oranye. “Nanti, jika 14 hari masyarakat sudah sadar 90%, paham Prokes, kita akan ambil langkah untuk pengurangan kebijakan-kebijakannya,” pungkas Gubernur Sugianto.
Seperti yang diketahui, dalam setiap kesempatan, Gubernur Sugianto Sabran selalu menegaskan untuk disiplin dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya
Pada hari yang sama, Kamis (29/7/2021), Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memimpin Rakor Forkopimda Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya. Rapat tertutup tersebut digelar secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan harus melakukan tes swab antigen terlebih dahulu sebelum mengikuti rapat.
Rakor Forkopimda ini digelar dalam rangka mitigasi dalam penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. “Rapat ini merupakan suatu komitmen dari Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda Provinsi Kalteng dalam rangka lebih meningkatkan sinergitas, kolaborasi, penanganan Covid-19, baik di tingkat provinsi maupun lebih khusus lagi di Kota Palangka Raya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengawali acara rapat.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, di antaranya yaitu Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, dan Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan langkah yang diambil oleh Gubernur Sugianto Sabran terhadap Kota Palangka Raya karena merupakan barometer penanganan Covid-19 untuk Provinsi Kalteng. “Strategi dari Pak Gubernur, Palangka Raya kita tidak mau bahwa Palangka Raya justru menjadi episentrum terkait dengan masalah penyebaran Covid-19 yang ada di Palangka Raya maupun di Kalimantan Tengah. Oleh karenanya, rapat hari ini, kita duduk bersama, kita mendiskusikan, kita harus mengambil langkah cepat. Apabila kita tidak mau mengambil langkah cepat, kita tidak tahu frame-nya, maka yang akan terjadi adalah tsunami Covid-19. Kalau misalnya terjadi tsunami Covid-19, kita sudah siap, maka yang menjadi kunci adalah selain masyarakat, adalah kita sendiri juga,” ungkap Kapolda Kalteng saat rapat.
Kapolda mengungkapkan bahwa rapat yang dilaksanakan merupakan langkah strategis yang diminta oleh Gubernur Sugianto Sabran kepada Polda Kalteng. “Nah, kita harus betul-betul menyamakan persepsi, menyamakan visi, dan niat dari kita hanya untuk melindungi masyarakat,” ucap Kapolda Kalteng.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan laporan terkait perkembangan dan penanganan kasus Covid-19 untuk wilayah Kota Palangka Raya. “Beberapa langkah ataupun antisipasi seperti yang kita ketahui bersama di Kota Palangka Raya, pemberlakuan penutupan jam malam pun sudah dilakukan, pembatasan pergerakan masyarakat, dan lain-lain, (kemudian) meninggal cukup tinggi, vaksinasi, itu adalah (di antaranya) yang menjadi beberapa persoalan di Kota Palangka Raya,” kata Wali Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya juga menjelaskan kepada Gubernur Kalteng terkait kendala yang dihadapi dalam penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) yang dalam waktu terakhir kian meningkat drastis, baik di RSUD Kota Palangka Raya maupun RSUD Doris Sylvanus. “Kami mencoba menelaah lagi ke belakang, maka timbul lah pengetatan atau pengawasan untuk isolasi mandiri di tingkat kelurahan,” kata Wali Kota Fairid Naparin. (renn/ben/kominfo kalteng)