Satgas Covid-19 Sampaikan Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang PPKM Level 4 dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa/Kelurahan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Kamis (5/8/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan mempertimbangkan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 serta tingkat kematian harian kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, maka diinstruksikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah terkait Pengaturan PPKM Level 4 untuk 14 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yang tertulis jelas dalam Intruksi Gubernur tersebut.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan, jika zona risiko Kalimantan Tengah pada 1 Agustus 2021 dibandingkan dengan update data mingguan sebelumnya tanggal 25 Juli 2021, maka ada 6 kabupaten yang mengalami perubahan risiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan dari risiko tinggi atau zona merah menjadi risiko sedang atau zona oranye. Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Timur, dan Barito Selatan dari risiko sedang atau zona oranye menjadi risiko tinggi atau zona merah.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data perkembangan Covid-19 sampai dengan hari ini, Kamis (5/8/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 352 orang, dengan total kasus mencapai 35909 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 231 orang, dengan total kasus mencapai 31133 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 11 orang, sehingga total menjadi 1205 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 352 orang, yaitu di Palangka Raya 112 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 19 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Sukamara 8 orang, Seruyan 9 orang, Pulang Pisau 4 orang, Kapuas 54 orang, Gunung Mas 34 orang, Barito Selatan 35 orang, Barito Timur 3 orang, Barito Utara 5 orang, dan Murung Raya 56 orang, sehingga dari semula sebanyak 35557 orang menjadi 35909 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 231 orang, yaitu di Palangka Raya 112 orang, Kotawaringin Timur 23 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 11 orang, Pulang Pisau 19 orang, Kapuas 32 orang, Gunung Mas 5 orang, Barito Selatan 10 orang, Barito Timur 1 orang, dan Murung Raya 7 orang, sehingga dari semula 30902 orang menjadi 31133 orang. Kasus Suspek tidak ada penambahan, sehingga tetap 173 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 104 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 110 orang, sehingga dari semula 3461 orang menjadi 3571 orang.
Lebih lanjut, Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penurunan 15 RT, sehingga Zona Merah tetap 1 RT (0,01%), RT Zona Oranye 78 RT (0,74%) menjadi 63 RT (0,60%), dan RT Zona Kuning tetap 1181 RT (11,24%). Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (4,7%), sehingga dari semula 61,1% menjadi 56,4%, di mana ada 4 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,4%), sehingga dari semula 55,6% menjadi 56,1%, di mana ada 5 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Barito Selatan, Murung Raya, Kapuas, Palangka Raya, dan Kotawaringin Timur. Capaian target vaksinasi, yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,37% dan Tahap II sebesarĀ 103,12%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 137,25% dan Tahap II sebesar 79,72%, Lansia Tahap I sebesar 21,67% dan Tahap II sebesar 14,56%, Masyarakat Umum dan Rentan Tahap I sebesar 7,72% dan Tahap II sebesar 3,39%, serta Remaja Tahap I sebesar 0,20% dan Tahap II sebesar 0,04%.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai sebaran Covid-19. (rik)