Pemerintah Telah Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Mendorong Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, dalam press release, Senin (6/9/2021) menyampaikan pemerintah mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Dampak sosial tidak hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga terkait tumbuh kembang dan hak anak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa PTM Terbatas perlu dipercepat karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan berisiko memberi dampak negatif pada anak. Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM Terbatas.
Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah. PJJ yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi. Selain itu, apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, banyak orang tua tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.
Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibandingkan dengan PJJ. Perbedaan akses, kualitas materi yang didapatkan peserta didik, juga sarana yang dimiliki, dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi.
Ketiga, terdapat risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak juga bisa mengalami perasaan tertekan karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat di PTM Terbatas, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah, maupun pihak lain yang terlibat. Proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 (Level 4, 3, 2, 1). Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri pada bulan Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM Terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan, yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3, dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM Terbatas. Namun, tentunya pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker serta aturan-aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan kepada masyarakat agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Senin (6/9/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 73 orang, dengan total kasus mencapai 44726 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 196 orang, dengan total kasus mencapai 40983 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 5 orang, sehingga total menjadi 1517 orang.
Disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 6 September 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 73 orang, yaitu di Palangka Raya 20 orang, Katingan 14 orang, Kotawaringin Timur 2 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 13 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Timur 4 orang, Barito Utara 4 orang, dan Murung Raya 7 orang, sehingga dari semula sebanyak 44653 orang menjadi 44726 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 196 orang, yaitu di Palangka Raya 39 orang, Katingan 17 orang, Kotawaringin Timur 19 orang, Kotawaringin Barat 31 orang, Sukamara 3 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 15 orang, Kapuas 21 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Timur 15 orang, Barito Utara 5 orang, dan Murung Raya 27 orang, sehingga dari semula 40787 orang menjadi 40983 orang.
Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 128 orang, sehingga dari semula 2354 orang menjadi 2226 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 5 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Lamandau 1 orang, Barito Timur 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 1512 orang menjadi 1517 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%. Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (5,3%), sehingga tetap 52,6% menjadi 47,4, di mana ada 2 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Timur dan Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,8%), sehingga dari semula 18,4% menjadi 17,6%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 553.301 atau sebesar 27,17% dan Tahap II sebanyak 349.588 atau sebesar 17,17%. (nov)