Pemerintah Mewajibkan Seluruh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk Menerapkan Skrining Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Selasa (7/9/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, Tim Satgas, sebagaimana Satgas COVID-19 Pusat, menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi.
“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny menjelaskan dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor atau lokasi industri, maka akan berperan besar dalam penanganan pandemi. Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.
Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 30 Agustus 2021.
Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin. Untuk mendapatkan rekomendasi itu, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.
Secara berkala, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat, mulai tanggal 10 September 2021.
Melalui surat edaran ini juga, pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas COVID-19 di lingkungan industri agar dapat memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.
Menkominfo juga menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga Negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama. Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut.
“Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, kami mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan industri,” pungkas Menkominfo.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Setiap hari jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalteng hingga saat ini masih bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Kemudian, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan tanggal 7 September 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi positif masih mengalami penambahan sebanyak 85 orang, yaitu di Palangka Raya 10 orang, Katingan 4 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 22 orang, Lamandau 3 orang, Sukamara 2 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 5 orang, Gunung Mas 1 orang, Barito Selatan 3 orang, Barito Timur 13 orang, Barito Utara 3 orang, dan Murung Raya 14 orang, sehingga dari semula sebanyak 44.726 orang menjadi 44.811 orang.
Status sembuh mengalami penambahan sebanyak 172 orang, yaitu di Palangka Raya 61 orang, Katingan 10 orang, Kotawaringin Timur 8 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Sukamara 5 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 24 orang, Barito Selatan 16 orang, Barito Timur 34 orang, dan Murung Raya 5 orang, sehingga dari semula 40.983 orang menjadi 41.155 orang. Sedangkan, untuk status dalam perawatan mengalami penurunan sebanyak 93 orang, sehingga dari semula 2.226 orang menjadi 2.133 orang. Sementara itu, untuk kasus meninggal terdapat penambahan sebanyak 6 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang, Pulang Pisau 2 orang, dan Kapuas 3 orang, sehingga dari semula 1.517 orang menjadi 1.523 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (2,6%), sehingga dari 47,4% menjadi 50,0%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Murung Raya. Sementara Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (1,7%), sehingga dari semula 17,6% menjadi 15,9%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Kemudian, juga disebutkan Satgas bahwa untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 560.185 atau sebesar 27,51% dan Tahap II sebanyak 351.882 atau sebesar 17,28%.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya pmerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)