Pembukaan Sektor Sosial-Ekonomi di Masyarakat akan Dilakukan Bertahap dengan Protokol Kesehatan secara Kolektif
PALANGKA RAYAL – BIRO ADPIM. Pemerintah kini telah memberikan izin kepada masyarakat dalam aktivitas sosial-ekonomi, namun akan dibuka secara bertahap. Seperti disampaikan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (40/9/2021), Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengingatkan ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan untuk melaksanakan kegiatan berskala besar.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Prof Wiku Adisasmito kembali menegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali. Selain itu, harus ada komitmen penyelenggara serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali, termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah Daerah setempat diharapkan dapat memanfaatkan waktu evaluasi PPKM per 2 mingguan untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyarakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku. Untuk itu, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif namun tetap aman Covid-19. Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan. “Asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus,” ungkap Prof. Wiku Adisasmito.
Diimbau kepada masyarakat agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Kamis (30/9/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 41 orang, dengan total kasus mencapai 46199 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 57 orang, dengan total kasus mencapai 44252 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 1559 orang menjadi 1560 orang.
Disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 30 September 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 41 orang, yaitu di Palangka Raya 13 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 3 orang, Kapuas 3 orang, Gunung Mas 8 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Timur 3 orang, Barito Utara 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46158 orang menjadi 46199 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 57 orang, yaitu di Palangka Raya 18 orang, Katingan 2 orang, Lamandau 6 orang, Sukamara 1 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 11 orang, Gunung Mas 11 orang, Barito Selatan 4 orang, dan Barito Timur 2 orang, sehingga dari semula 44195 orang menjadi 44252 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 17 orang, sehingga dari semula 404 orang menjadi 387 orang.
Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 1559 orang menjadi 1560 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%. Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (4,3%), sehingga dari 34,8% menjadi 30,4%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (1,0%), sehingga dari 7,9% menjadi 6,9%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 722.951 atau sebesar 35,51% dan Tahap II sebanyak 428.444 atau sebesar 21,04%. (nov)