Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Diberlakukan Selama Libur Nataru, Berikut Sederet Aturannya
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (11/12/2021) menyampaikan bahwa pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Dengan keluarnya Inmendagri terbaru ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Akan tetapi, keputusan ini kemudian dibatalkan. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Berikut beberapa hal penting dari Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Pertama, mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa serta RT/RW paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
Kedua, mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu: Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam serta untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan untuk mencegah adanya penularan. Selain itu, dilakukan tracing dan karantina kontak erat.
Ketiga, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan Tahun Baru, seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Selain itu, kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton. Kemudian, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Selanjutnya, penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 serta rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar kegiatan dapat dilaksanakan dan aman Covid-19.
Keempat, khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Untuk pelaksanaan pembagian raport semester 1 dan libur sekolah, diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kelima, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga. Masyarakat diminta menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Terkait pawai, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Saat akan masuk dan keluar mal atau pusat perbelanjaan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Untuk target pertama, mencapai target 70%, sedangkan dosis kedua, mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama Lansia, hingga akhir Desember 2021. Tak hanya itu, vaksinasi untuk anak juga akan segera dilakukan. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dari total sasaran untuk dosis pertama dan target minimal 60% Lansia untuk dosis pertama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketujuh, tempat wisata tetap dibuka, tetapi dengan pengetatan dan pengawasan pemerintah daerah. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Selain itu, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Terkait kapasitas, pemerintah membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total. Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang walaupun di tempat wisata. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Rabu (15/12/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 46697 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, sehingga total menjadi 45099 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga menjadi 1588 orang.
Adapun perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 15 Desember 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Timur, sehingga dari semula sebanyak 46696 orang menjadi 46697 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang, Sukamara 1 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula 45096 orang menjadi 45099 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 13 orang menjadi 10 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Lamandau, sehingga dari semula 1587 orang menjadi 1588 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian1 Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 11,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,40%), sehingga dari 1,98% menjadi 2,38%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I bertambah sebanyak 7.930 atau 0,57% sehingga menjadi sebanyak 1.389.118 atau sebesar 68,22% dan Tahap II bertambah sebanyak 10.141 atau 1,23% sehingga menjadi sebanyak 833.431 atau sebesar 40,93%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (din/nov)