3 Alasan Penting Program Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release untuk hari ini, Minggu (16/4/2022) mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa program vaksinasi dosis ketiga atau booster adalah salah satu bentuk upaya lanjutan dari vaksinasi primer atau dosis penuh bagi 1 kali atau 2 kali suntik tergantung jenis vaksinnya. Vaksinasi booster adalah upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan atau additional dose yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.
Dari sisi kesehatan, setidaknya terdapat 3 alasan penting program vaksinasi booster. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru termasuk varian Omicron. Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dan kawan-kawan tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur. Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun ke atas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala. Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi Covid-19 demi kesehatan jangka panjang. Dan, ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Sementara dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan, dapat mencegah kemunculan gelombang baru, sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat. Vaksinasi booster telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan pada Agustus 2021 lalu. Kementerian Kesehatan memprioritaskan kepada tenaga kesehatan atas dasar alasan kegawatdaruratan akibat invasi varian Delta. Dan, perluasannya saat ini telah mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu vaksin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), terkait vaksin booster, telah bekerja sama dengan Komite Penilai Vaksin Covid-19, berbagai asosiasi, dan ITAGI untuk menyasar orang dewasa usia 18 tahun ke atas sebagai sasaran selanjutnya.
Untuk upaya vaksinasi lanjutan ini, dapat dilakukan dengan jenis vaksin yang sama (homolog) atau dengan pemberian vaksin yang berbeda dari yang disuntikkan sebelumnya (heterolog). Dari hasil kajian Badan POM, EUA diberikan kepada 5 jenis vaksin untuk booster, yaitu yang disuntikkan secara homolog, di antaranya Coronavac, Pfizer, dan AstraZeneca. Sedangkan vaksin yang dapat disuntikkan secara homolog dan heterolog, yaitu Moderna dan Zifivax.
Ke depan, Badan POM dengan seluruh UPTD Daerah akan terus mengawal dan memantau implementasi vaksinasi booster yang mencakup kelayakan vaksin, rantai dingin, dan tanggal kadaluarsa. Badan POM juga akan melakukan sampling untuk memastikan aspek mutu keamanan dan khasiatnya. Selain itu, Badan POM melakukan pendampingan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan pengadaan fasilitas pendukung, seperti pabrik untuk produksi bahan baku dalam negeri kepada 4 produsen vaksin dalam negeri. Upaya produksi vaksin dalam negeri adalah bentuk upaya kemandirian bangsa sekaligus meningkatkan alokasi vaksin produksi luar negeri untuk negara lain yang membutuhkan agar target WHO memvaksinasi 70% populasi di tiap negara di pertengahan tahun 2022 akan tercapai.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, di mana ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 46731 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga total menjadi 45135 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap 1590 orang.
Disampaikan juga perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Seruyan, sehingga dari semula sebanyak 46730 orang menjadi 46731 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Seruyan 1 orang dan Barito Selatan 1 orang, sehingga dari semula 45133 orang menjadi 45135 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 7 orang menjadi 6 orang. Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1590 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 2,38%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,26%), sehingga dari 1,38% menjadi 1,12%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 83,03%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, terdapat tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3 (berlaku sampai dengan 17 Januari 2022). Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, yakni Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur; Level 2, yakni Kotawaringin Barat, Katingan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya; serta Level 3 adalah Sukamara. (din)