Pj. Sekda Kalteng: Opini WTP Wajib Kita Pertahankan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin meminta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memberikan dukungan dan dapat bekerja sama mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
“Kami berkomitmen bahwa opini wajar tanpa pengecualian tetap wajib kita pertahankan,” tegas Pj. Sekda saat memberikan sambutan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Senin (31/1/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro lingkup Pemprov Kalteng serta Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng ini, Pj. Sekda menyambut baik pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan BPK RI dan tim.
“Semoga bisa memotivasi kita dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terus melakukan perbaikan agar dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut,” ungkap Pj. Sekda Nuryakin.
Pj. Sekda berharap momentum hari ini bisa menjadi wadah untuk mengevaluasi kelemahan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah dan melalukan perbaikan. Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan proaktif dalam menyampaikan laporan keuangan.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Interim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Tukino menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD di Provinsi Kalteng akan berlangsung selama 30 hari kerja.
Untuk meraih Opini WTP, menurut Tukino, laporan keuangan yang disampaikan harus bebas dari salah saji.
Tukino berharap pengisian kuesioner tahun ini tidak hanya menyalin jawaban tahun sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil saat ini.
Selanjutnya, Tukino mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ketaatan itu menjadi penting dalam opini kita. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan ini tidak ada temuan atau hal-hal yang tidak wajar,” jelas Tukino seraya meminta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terbuka dan fair.
“Semoga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai harapan kita semua,” pungkasnya.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2021 pada Pemprov Kalteng, seluruh SOPD diminta untuk menyiapkan dokumen atau data sesuai dengan Surat Pj. Sekda Nomor 900/52/BKAD/2022 yang dirilis pada 26 Januari 2022.
Dalam hal ini, seluruh SOPD diminta melakukan koordinasi dengan Inspektorat maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, sehingga penyusunan LKPD tahap selanjutnya, yakni LRA, Neraca, LO, dan LPE, dapat diselesaikan sesuai action planning paling lambat 15 Februari 2022 untuk selanjutnya dilakukan review oleh Inspektorat dan BKAD Provinsi Kalteng.
LKPD Pemprov Kalteng untuk Tahun Anggaran 2021 dijadwalkan paling lambat diterima BPK RI pada 18 Maret 2021, di mana laporan keuangan tersebut sedianya telah dilakukan review oleh Inspektorat Provinsi Kalteng. (ran/fen)