Presiden Berikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Rabu (2/2/2022) menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo memberikan empat arahan terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (31/1/2022).
Keempat arahan tersebut, pertama, Presiden meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, khususnya terkait varian Omicron.
Apabila melihat karakteristik varian Omicron, maka penguatan bagian hilir dinilai mesti dilakukan sebagai upaya penanganan jangka pendek. “Dalam jangka pendek, kita harus memperkuat bagian di hilir, sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di Puskesmas, di Faskes, atau melalui telemedicine. Kemudian, stok obat-obatan yang ada di apotek-apotek ini betul-betul harus dikontrol keberadaannya,” papar Presiden.
Kedua, Presiden meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan transmisi lokal di dalam negeri, khususnya di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif terbesar di Indonesia.
Presiden berharap masyarakat tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Tetap tenang, tidak usah panik, tapi harus tetap waspada, kemudian juga disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan Polri, terutama 3M yang masif dan juga pelacakan kontak erat, ini seperti yang sudah kita lakukan,” ungkap Presiden.
Ketiga, Presiden mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan melaksanakan proses karantina dari luar negeri agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dan, keempat, Presiden meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Tanah Air.
“Yang terakhir, terkait dengan vaksin, saya minta terus dipercepat vaksinasi yang satu, dua, tetapi juga saya minta vaksinasi booster juga terus dipercepat, utamanya capaian vaksinasi bagi anak 6-11 tahun dan bagi Lansia,” tegas Presiden.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng pun mengimbau agar masyarakat mendukung program vaksinasi, di samping menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian), serta melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Selanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hari ini, di mana Kasus Konfirmasi ada penambahan 12 orang, yaitu di Palangka Raya 10 orang, Pulang Pisau 1 orang, dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 46804 orang menjadi 46816 orang.
Sembuh tidak ada penambahan, sehingga tetap 45151 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 12 orang, sehingga dari semula 62 orang menjadi 74 orang. Dan, Kasus Meninggal tidak ada penambahan, sehingga tetap 1591 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,4%.
Terkait Keterpakaian Tempat Tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (30,95%), sehingga dari 7,14% menjadi 38,10%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,35%), sehingga dari 1,95% menjadi 1,65%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%.
Terkait capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 88,26%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I. Sedangkan terkait capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (ran)