Pemerintah Perbaharui Ketetapan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Kamis (3/3/2022).
Dalam rilisnya sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah memperbaharui ketetapan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari saja. Hal ini berlaku mulai 1 Maret 2022 untuk PPLN yang sudah vaksinasi lengkap atau mendapatkan booster dan melakukan tes PCR saat tiba.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng dalam rilisnya juga menyampaikan terjadi penambahan pada pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng sebanyak 227 orang, yaitu di Palangka Raya 75 orang, Katingan 23 orang, Kotawaringin Timur 16 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 8 orang, Seruyan 9 orang, Pulang Pisau 10 orang, Kapuas 23 orang, Gunung Mas 16 orang, Barito Selatan 13 orang, Barito Timur 10 orang, Barito Utara 5 orang, dan Murung Raya 7 orang, sehingga total menjadi 54051 orang.
Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 234 orang, yaitu di Palangka Raya 61 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 25 orang, Kotawaringin Barat 13 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 15 orang, Pulang Pisau 16 orang, Kapuas 40 orang, Gunung Mas 8 orang, Barito Selatan 26 orang, Barito Timur 7 orang, Barito Utara 9 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga total menjadi 48482 orang.
Sementara itu, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan 1 orang, sehingga total menjadi 1618 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,0%. Sedangkan Dalam Perawatan, terjadi penurunan sebanyak 8 orang dari 3959 menjadi 3951 orang.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 92,57%. Semua Kabupaten/Kota telah mencapai di atas 70% Vaksinasi Dosis I.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, diberlakukan tiga kriteria, yaitu Level 1, Level 2, dan Level 3.
Dengan diberlakukannya PPKM tersebut, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian. Melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segerakan vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (may)