Hadiri Kelas Konsultasi BPJS Kesehatan, Asisten Administrasi Umum Tekankan Komitmen Pemerintah Daerah Sukseskan Program JKN
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), diwakili Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Beserta Regulasi Turunannya yang digelar BPJS bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Kemenko PMK, dan Kementerian terkait lainnya. Acara ini berlangsung secara daring dan luring di Swisbell Danum Hotel, Kamis (7/4/2022).
Lies Fahimah dalam sambutan Sekda yang dibacakannya mengungkapkan bahwa sistem jaminan nasional ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan penduduk Indonesia. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas dan berkeadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.
Perpres 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bentuk komitmen Pemerintah membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Untuk itu, diperlukan komitmen Pemerintah Daerah dan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut serta kepastian implementasi penganggaran, perhitungan, dan penyetoran iuran wajib PNS Pemda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap kegiatan konsultasi ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh peserta untuk meningkatkan dan menyelaraskan pemahaman Pemerintah Daerah terkait Perpres tersebut, sehingga komitmen kita untuk berkontribusi menyukseskan progam JKN semakin nyata,” ungkap Lies Fahimah.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara, Prio Hadi Susatyo dalam sambutannya mengatakan, program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Jadi, boleh dibilang ini merupakan program yang sangat mulia. Pemerintah untuk mendukung program ini telah menerbitkan mulai dari undang-undang sampai dengan aturan-aturan turunannya. Tapi, tidak akan berhasil program ini apabila hanya BPJS saja yang dijalankan. Untuk itu, kami perlu dukungan, sinergi, dan kolaborasi seluruh stakeholder dan perangkat-perangkat,” pintanya.
Andie Megantara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK secara virtual juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat mengidentifikasi permasalahan dalam penyelenggaraan JKN sekaligus menemukan solusi atas kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam implementasi dua Prepres tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan kelas konsultasi ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya drg. Muhammad Masrur Ridwan. Kegiatan ini melibatkan peserta, antara lain dari Pemerintah Daerah se-wilayah Kantor BPJS Kesehatan Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kaltara, Kepala Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimtengseltara serta menghadirkan narasumber dari Kementerian dan Kedeputian BPJS Kesehatan. (dew/renn)