Hadiri Rakor Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sampaikan Pesan Sekda: Pemprov Kalteng Dukung Pelestarian Bahasa Daerah
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Katma F. Dirun, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Antar Instansi dan Pakar dalam Rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah, bertempat di Hotel M Bahalap, Kota Palangka Raya pada Jumat (17/6/2022).
Rapat koordinasi ini merupakan agenda pertama dari rangkaian kegiatan program Merdeka Belajar tentang revitaliasasi bahasa daerah. Untuk diketahuai, di Kalimantan Tengah, ada 4 bahasa yang akan direvitalisasi pada tahun 2022 ini, yaitu bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Uut Danum, dan Melayu Dialek Kotawaringin.
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya perlindungan dan pelestarian bahasa daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka lebar pintu untuk memulai dan merealisasikan upaya pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tentunya juga harus mendukung upaya tersebut dengan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun menyampaikan bahasa merupakan salah satu kekayaan budaya yang dilindungi undang-undang.
“Kekayaan budaya yang luar biasa dan tidak ternilai akan dapat sirna ditelan waktu, jika tidak dikelola dan dipelihara dengan baik sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengamanatkan bahwa tanggung jawab pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Lebih lanjut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun mengajak generasi muda lebih mengenali dan memahami bahasa daerah.
“Kegiatan revitalisasi bahasa daerah dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya. Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya,” ucapnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun mendorong semua pihak untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan budaya dan bahasa daerah Kalimantan Tengah.
“Budaya dan bahasa daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh hilang. Oleh karena itu, tentu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama melindungi dan melestarikannya,” pungkas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Hadir pada acara ini, antara lain Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafids Muksin, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Inspektur Saring, serta Kepala Balai Bahasa Valentina Lovina Tanate. (rik/fen)