Kemenpan RB Minta Daerah Lakukan Pemetaan dan Penandatanganan Tenaga Non-ASN
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan pendataan tenaga honorer atau non-ASN. Ini diperuntukkan sebagai syarat agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin hadir dalam acara sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah secara hybrid pada Rabu (24/8/2022).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Masing-masing instansi pemerintah pun didorong untuk mempercepat proses pemetaan (mapping), validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansinya masing-masing,” ungkapnya dalam acara tersebut.
Melalui laman (website, red) Kemenpan RB juga telah memberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Pada pendataan atau pemetaan tenaga honorer, dinilai harus disiapkan beberapa data penting.
Pada sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Suharmen memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan non-ASN yang disiapkan oleh BKN yang berlaku untuk pendataan honorer sesuai dengan arahan Menpan RB (Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah).
Pihaknya sudah menyiapkan gambaran besar alur terkait masalah tenaga non-ASN. Pemetaan yang harus pertama kali dilakukan dan pemetaan sampai saat ini yang dilakukan masih belum rapi. “Kita akan buatkan kebijakan satu-persatu, akan kita akan selesaikan satu persatu. Pendataan ini sangat penting, bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid,” tegasnya. (ira/may/eka)