Pemprov Kalteng dan Pengusaha Berkolaborasi Susun Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki potensi sumber daya alam yang cukup beragam, termasuk dari aspek pertambangan. Salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) danĀ Program PPM itu sendiri telah dilakukan oleh pemegang izin pertambangan.
Hal tersebut mengemuka dalam sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun dalam Workshop Cetak Biru (Blue Print) PPM Sektor Pertambangan Provinsi Kalteng di Kahayan Room Swiss-belhotel Danum, Rabu (14/9/2022).
“Workshop Penyusunan Dokumen Cetak Biru atau Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan se-Kalimantan Tengah untuk menyusun Rencana Induk Program PPM,” katanya.
Program tersebut, menurut Katma, merupakan amanat dari UUD 1945. Di mana, ketika sumber daya alam dipenuhi, maka diundang lah semua investor dan diberikan keleluasaan untuk mengelola karena semua warga negara berhak.
“Penjabaran dari undang-undang yang tertinggi secara teknis yang mengatur secara rinci bagaimana pengusaha kita untuk terlibat langsung dalam mengembangkan masyarakat,” tuturnya.
Penyusunan Dokumen Cetak Biru PPM pada Kegiatan Usaha Pertambangan ini merupakan mandat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri tersebut, Pasal 38 menyebutkan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang berpedoman pada Dokumen Cetak Biru yang ditetapkan oleh daerah.
“Melalui workshop ini juga, saya mengharapkan saran dan masukan dalam penyusunan Dokumen Cetak Biru atau Blue Print PPM pada Kegiatan Usaha Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah, baik pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta Perwakilan Akademisi dan seluruh undangan,” tandasnya. (ira/eka)