Tekan Laju Angka Inflasi, Pemprov Kalteng Sidak Pasokan dan Harga LPG
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Sugianto Sabran menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah nyata dalam upaya pengendalian inflasi di Kalimantan Tengah (Kalteng), di antaranya pengendalian terhadap lonjakan harga. Menindaklanjuti arahan Gubernur tersebut, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan pemantauan langsung atau Sidak ke sejumlah gudang agen LPG 3 kg, pangkalan LPG, dan pedagang kebutuhan pokok rumah tangga yang menjual LPG di Kota Palangka Raya.
Kegiatan pemantauan atau Sidak ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko pada Senin (10/10/2022).
SAG Yuas Elko menjelaskan bahwa upaya dari Pemprov Kalteng untuk mengatasi inflasi adalah dengan melakukan pengawasan dan pengecekan langsung. “Melakukan pengawasan, melakukan pemantauan, dengan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama untuk melakukan pemantauan harga ini supaya bisa terkendali dengan baik. Ini berdasarkan arahan Bapak Gubernur pada saat rapat Sabtu lalu. Jadi, kita harus melakukan ini supaya inflasi dapat terkendali,” kata SAG Yuas Elko di sela-sela kegiatan Sidak.
Setelah melakukan pengecekan langsung, SAG Yuas Elko menjelaskan kepada awak media yang turut serta dalam kegiatan ini bahwa harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kebanyakan terjadi di tingkat pengecer. “HET LPG, harga di Palangka Raya, di agen ini Rp 22.000,- yang 3 kg. Untuk yang 5,5 kg, itu rata-rata yang saya dengar tadi Rp 110.000,- sampai Rp 117.000,-. Harga yang melampaui HET itu di tingkat pengecer,” imbuh SAG Yuas Elko.
“Mungkin ada pihak tertentu yang mengumpulkan lagi dari mereka (agen), sehingga (harga) barang itu semakin tinggi, semakin jauh didistribusi semakin tinggi harganya. Makanya, itulah yang menyebabkan inflasi di Kalimantan Tengah pada khususnya,” kata SAG Yuas Elko lebih lanjut.
SAG Yuas Elko menjelaskan bahwa salah satu pemicu angka inflasi adalah LPG yang merupakam kebutuhan pokok untuk bahan bakar rumah tangga.
Sementara itu, terkait adanya sanksi terhadap penjual/pengecer yang melakukan pelanggaran, SAG Yuas Elko menegaskan bahwa mereka pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Turut serta mengikuti kegiatan Sidak ini, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aster Bonawaty, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Riza Rahmadi, serta Kepala Dinas TPHP Sunarti. Kemudian, tampak pula mengikuti, sejumlah instansi/lembaga vertikal, yakni Satpol PP Provinsi Kalteng, Korem 102/Pjg, Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, BPOM, BPS, dan Pertamina. (renn/fer)