12 OPD Lingkup Pemprov Kalteng Tanda Tangani MoU dengan Kejati Kalteng
Wagub Edy Pratowo menyampaikan Sambutan Gubernur dalam acara Penandatanganan MoU 12 OPD Lingkup Pemprov Kalteng dengan Kejari Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (9/2/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penggunaan Anggaran Negara/Daerah harus tepat sasaran, efektif, dan efisien. Kepala Daerah bersama DPRD masing-masing pun diminta untuk menjaga agar tidak ada kebocoran anggaran. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia pada 25 Januari 2023 lalu.
Sejalan dengan arahan Mendagri, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan penggunaan APBD wajib terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk tujuan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
“Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat, tidak menutup kemungkinan kita dapat bergesekan masalah hukum, baik keperdataan maupun sengketa Tata Usaha Negara,” ungkap Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (9/2/2023).
“Oleh karena itu, kita perlu sinergisitas dalam upaya pencegahan permasalahan hukum tersebut untuk mengurangi risiko terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita,” imbuh Gubernur melalui Wagub.
Sinergisitas tersebut selanjutnya dinyatakan dalam Nota Kesepahaman antara Kejati Kalteng dengan 12 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang ditandatangani hari ini. Penandatangan kali ini juga diikuti serentak secara virtual oleh 3 Pemerintah Kabupaten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah masing-masing. Sebelumnya, 11 Kabupaten/Kota juga telah melaksanakan kegiatan serupa.
“Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing melalui pemberian Surat Kuasa khusus maupun permohonan Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkas Gubenur melalui Wagub Edy Pratowo.
Senada, Kajati Kalteng Pathor Rahman dalam sambutannya juga berharap MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dan menjadi suatu hal yang berguna atau bermanfaat. “Sejatinya MoU ini hanya sekadar seremonial, tapi yang terpenting bagaimana kita menindaklanjutinya. Kita jangan sampai menunggu permasalahan hukum yang ada,” tegas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati mengatakan, “MoU ini memberikan warning kepada kita perlunya pendampingan hukum yang dimintakan Gubernur, Bupati, Wali Kota kepada kita, Kejati atau Kejari.”
Ke-12 OPD di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejati Kalteng hari ini, yakni Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas TPHP, Dinas Perkimtan, Dinas Budpar, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PMD, serta RSUD Doris Sylvanus. Hadir pula menyaksikan penandatangan di Aula Jayang Tingang hari ini, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung serta jajaran Kejati Kalteng. (ran/ben/daf)