Wagub Kalteng Hadiri Rapur dan Dua Raperda akan Ditetapkan Jadi Perda
Wagub Edy Pratowo menghadiri Rapur Ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 sekaligus Rapur Ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (10/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dan sekaligus Rapur Ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng.
Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wagub Edy Pratowo dalam sambutannya mewakili Gubernur Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Rabu (10/5/2023).
Masih dalam sambutannya, Wagub mengungkapkan dalam masa Persidangan I, ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II, seperti Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. “Harapan kita, pada Masa Persidangan II ini, Raperda-Raperda tersebut dapat segera kita rampungkan bersama, sebagai bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan pada tahun 2023 ini, direncanakan ada empat Raperda, di mana dua Raperda yang akan dibahas telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan dua Raperda lainnya, saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan II, seperti Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. “Sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” harapnya.
Wagub juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalteng atas penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I. “Besar harapannya hasil kegiatan Reses tersebut dapat memacu penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah agar semakin baik lagi ke depannya,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak yang juga Pimpinan Rapur menuturkan Masa Persidangan I berjalan dengan lancar dan ke depan di Masa Persidangan II juga akan sama berjalan baik dan bisa menyelesaikan agenda-agenda kedewanan seperti pembahasan Raperda. “Masa Persidangan II masih memiliki agenda penting terkait Raperda,” tuturnya. (ira/fen)