Sekda Buka Kegiatan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu Se-Kalteng Tahun 2023
Sekda Nuryakin membuka kegiatan Forum PTSP Se-Kalteng Tahun 2023 di Meeting Room Loca Hotel Palangka Raya, Rabu (31/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin membuka kegiatan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Se-Kalteng Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Meeting Room Loca Hotel Palangka Raya, Rabu (31/5/2023).
Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan serta sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di samping wajib menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Dalam sambutannya, Sekda juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng telah melakukan beberapa hal, di antaranya Perubahan/Pembaharuan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan PTSP, khususnya tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Non Perizinan Berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru; Penerbitan Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat, yaitu Online Single Submission (OSS); serta Penerbitan Non Perizinan Berusaha yang tidak terakomodasi dalam OSS.
“Dengan semua upaya yang dilakukan tersebut, kita harapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah kita dapat terus meningkat dan mendatangkan investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik, diharapkan para pelaku usaha mampu melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta menghadapi dan mengatasi permasalahan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan di Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, pimpinan dan aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Narasumber dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemprov Kalteng. (may/eka)