Sekda Pimpin Rakor Penanganan Karhutla di Kalteng
Sekda Nuryakin memimpin Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (5/5/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Guna mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah ditetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla. Status Siaga Darurat berlaku selama 167 hari.
“Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan Karhutla tahun 2023 ini lebih berat dibanding 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan kemungkinan kemarau pada tahun 2023 lebih panjang dan lebih kering, bahkan ada potensi terjadinya El Nino,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin saat membacakan sambutan Gubernur di sela-sela Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur pada Senin (5/5/2023).
Masih dalam sambutan yang dibacakannya, Sekda mengharapkan adanya sinergisitas dan soliditas dari seluruh anggota Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Kahutla dalam pelaksanaan tugas. Berdasarkan rencana penanganan darurat yang telah disusun, Sekda meminta seluruh pihak terkait untuk segera melengkapinya dengan rencana kebutuhan anggaran penanganan darurat Karhutla.
“Saya minta agar dalam penyusunan kebutuhan anggaran, benar-benar dicermati dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan reviu oleh APIP, dan jika sudah ditetapkan agar dilaksanakan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Status Siaga Darurat Bencana Karhutla tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Status berlaku terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.
Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Kalteng didasarkan pada penetapan Status Siaga Darurat Kabupaten/Kota, di mana sampai dengan saat ini sudah 7 Kabupaten dan 1 Kota menetapkan status tersebut, yakni Kabupaten Sukamara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Katingan.
Terkait rencana Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Penanganan Kahutla sekaligus Aktivasi Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalteng, Sekda meminta semua anggota Posko agar mempersiapkannya dengan baik.
“Kunjungan kerja Kepala BNPB disesuaikan daerah tujuan yang dikunjungi. Usulan TMC segera diproses,” tandasnya. (ira/fen)