Wagub Kalteng: Pencabutan Perda Tidak Menghilangkan Eksistensi Asrama Mahasiswa
Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Selasa (4/2/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua Raperda tersebut, masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habih Ismail Bin Yahya menegaskan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah sama sekali tidak akan menghilangkan eksistensi Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah yang ada di beberapa kota besar maupun terhadap pengenaan asrama sebagai objek retribusi daerah.
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 itu justru bertujuan meningkatkan sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk Asrama Mahasiswa yang merupakan salah satu Barang Milik Daerah sekaligus perwakilan identitas masyarakat Kalimantan Tengah yang mempunyai peran strategis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 didasari Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang secara Yuridis telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Selama ini pengelolaan Asrama Mahasiswa oleh Pemerintah Provinsi tidak dapat dipungkiri belum maksimal, bahkan dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 sudah cukup memenuhi dasar filosofis, sosiologis dan yuridis,” beber Wagub.
Disebutkan, pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda tersebut sudah menjadi usulan Pemerintah Provinsi dalam Program Pembentukan Perda tahun 2020. “Kita bersama berharap dengan pengelolaan yang profesional dan sistematis terhadap seluruh Asrama Mahasiswa, maka Kalteng dapat mencetak calon-calon sumber daya manusia yang berkualitas yang didukung keberadaan Asrama Mahasiswa dalam proses pendidikannya,” kata Wagub Habib Ismail.
Dijelaskan pula bahwa pengenaan tarif retribusi terhadap Asrama Mahasiswa merupakan kebijakan daerah yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan perubahan tarif dapat dilakukan dengan membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi.
Demikian juga pengaturan terhadap setiap orang yang melakukan praktek pengobatan tradisional, harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam Permenkes itu disebutkan setiap orang yang melakukan praktek layanan kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno tersebut, Wakil Gubernur Habih Ismail Bin Yahya juga menjelaskan bahwa saran tentang pengaturan penggunaan bahasa yang santun, pemberitahuan isu atau permasalahan, tertib ketenagakerjaan, pemanfaatan energi baru terbarukan, penyelenggaraan layanan publik, serta penghormatan terhadap simbol-simbol negara dalam penyampaian pendapat tidak perlu dimasukkan dalam Raperda karena sudah diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi. “Sehingga dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat tidak lagi diatur karena bukan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengatur hal tersebut. Begitu juga kesiapan dalam penanganan bencana pada saat terjadi bencana, tentunya lebih tepat diatur dalam Perda secara khusus yang mengatur mengenai Penanggulangan Bencana,” terang Wagub. (may/nov/bow/jmk)