Hadiri Rapat Paripurna Dewan, Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur terhadap 4 Raperda Provinsi Kalteng
Wagub Edy Pratowo menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur terhadap 4 Raperda Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (4/7/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (4/7/2023).
Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 mengagendakan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng. Keempat Raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah; Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah; Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah; serta Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Membacakan Pidato Gubernur, Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa seiring perkembangan dinamika persaingan dunia usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut untuk mampu berkinerja dan memiliki daya saing tinggi guna menjaga keberadaan dan kesinambungan perusahaan di samping menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terkait perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), BUMD diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian. “Diharapkan, peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud,” ucap Wagub menyampaikan Pidato Gubernur.
Selanjutnya, terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Gubernur melalui Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng. “Sehingga sejak tahun 2014 sampai dengan 2022, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP berturut-turut selama 9 tahun,” jelas Gubernur dalam Pidato yang disampaikan Wagub Edy Pratowo.
Ke depan, disampaikan Wagub, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah akan lebih fokus kepada percepatan penanaman modal, pengembangan agro industri dan ketahanan pangan, pembangunan bidang infrastruktur, pengembangan UMKM, pembangunan di bidang pendidikan, pembangunan bidang kesehatan, dan pembangunan bidang ekonomi masyarakat secara luas.
Secara ringkas, diuraikan Wagub, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, yakni Anggaran Pendapatan sebesar Rp 5,254 triliun lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,466 triliun lebih atau 104,04%; Anggaran Belanja sebesar Rp 5,875 triliun lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,147 triliun lebih atau 87,62%; Anggaran Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Neto) sebesar Rp 620,636 miliar lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 620,636 miliar lebih atau 100%; serta Jumlah Aset Neraca Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng per 31 Desember 2022 sebesar Rp 12,352 triliun lebih, Kewajiban Pemerintah Provinsi sebesar Rp 604,985 miliar lebih, dan Ekuitas sebesar Rp 11,747 triliun lebih, sehingga kewajiban dan ekuitas dana akhir tahun 2022 sebesar Rp 12,352 triliun lebih.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Razak dan Jimmy Carter. Sedangkan mendampingi Wagub pada kesempatan kali ini, antara lain Sekretaris Daerah Nuryakin dan Kepala OPD terkait. (ran/eka)