Pemprov Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika Terbesar di Kalteng
Sahli Perhukpol Herson B. Aden, mewakili Gubernur, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang Nomor 12 Palangka Raya, Senin (21/8/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli (Sahli) Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Herson B. Aden, mewakili Gubernur, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jalan Tangkasiang Nomor 12 Palangka Raya, Senin (21/8/2023). Pemusnahan dilakukan terhadap 9.094,37 gram sabu setelah disisihkan untuk keperluan persidangan.
Narkotika Jenis Sabu seberat 9,2 kg yang diamankan, dikatakan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto, berasal dari 2 jaringan Narkotika Internasional yang wilayah operasinya meliputi Malaysia; Kalimantan Barat (Kalbar); Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng; dan Jakarta.
Dari kedua jaringan tersebut, BNNP Kalteng berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial BN, TS, dan YA. Tersangka BN diamankan petugas di Ketapang, Kotawaringin Timur dengan barang bukti sabu 2,4 kg dan tersangka TS diamankan di Baamang, Kotawaringin Timur dengan barang bukti sabu 6,7 kg. Sedangkan rekan TS, yakni YA, diamankan di Jakarta.
Sahli Perhukpol Herson B. Aden dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus Narkotika terbesar di wilayah Kalteng ini. “Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan ini, Bapak Gubernur juga mengharapkan tidak akan lagi terjadi ke depan lebih banyak seperti ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Sahli Perhukpol, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Gubernur mengharapkan peran seluruh stakeholder dalam perang melawan Narkoba. “Bukan hanya BNNP, BNNK, Kepolisian saja, tetapi semua pihak ikut bertanggung jawab di dalam pencegahan dan pemusnahan, termasuk Pemerintah Daerah,” papar Sahli Perhukpol yang menambahkan bahwa media massa dapat turut berperan menyosialisasikan bahaya Narkoba kepada masyarakat.
Terkait tes urine Narkoba, hal tersebut diharapkan dapat dilakukan di instansi/lembaga, perusahaan, dan bahkan sekolah sebelum dilakukan kepada masyarakat umum nantinya. “Kita berharap generasi emas ke depan akan bebas dari Narkoba dan nanti bagi para penjual, pengedar bisa dihukum seberat-beratnya,” pungkas Sahli Perhukpol Herson B. Aden.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dalam sesi wawancara mengatakan pihaknya mengimbau para tokoh agama dan tokoh masyarakat turut berperan dalam perang melawan Narkoba serta pencegahan dapat dimulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga atau sekolah. “Lingkungan kita terkecil kita jaga. Paling tidak kita bisa menghapus, bisa mengurangi semaksimal mungkin,” ujarnya.
Kegiatan dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Narkotika oleh Kajati Kalteng yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Narkotika Yulianti didampingi Penyidik Purwanto.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Jenis Sabu kali ini, antara lain juga dihadiri Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kepala BNNK Palangka Raya, Mewakili Kepala BPOM Palangka Raya, Mewakili Kepala Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, serta Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Syariah Palangka Raya. (ran/ben)