Biro Administrasi Pimpinan Setda Kalteng Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu
Biro Administrasi Pimpinan Setda Kalteng melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Ruang Rapat Biro Administrasi Pimpinan, Kamis (21/9/2023).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Tahun 2024, Kamis (21/9/2023).
Penandatangan Pakta Integritas dan Pembacaan Ikrar Netralitas dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Administrasi Pimpinan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 800/254/IV.1/BKD tanggal 21 Agustus 2023 perihal Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sementara itu, Surat Edaran Gubernur tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1774.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Keputusan Bersama yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diperintahkan untuk melakukan Ikrar Bersama dan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN di lingkungan unit kerja masing-masing.
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah diperintahkan untuk melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kepala Perangkat Daerah juga diperintahkan untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas Pegawai ASN, melakukan komunikasi publik untuk menjaga netralitas Pegawai ASN, serta melakukan pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas dan Pembacaan Ikrar Bersama Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai bentuk kepatuhan pada perintah pimpinan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur.
Di samping itu, menurutnya, Pegawai ASN harus menjaga netralitasnya sebagai wujud dukungan dan partisipasi untuk keberhasilan penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. “Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tegas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder. (ran/ist)