Menteri LHK RI Respon Positif 9 Permintaan Gubernur Kalteng untuk Optimalisasi Sektor Kehutanan
Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar menyambut baik dan merespon positif 9 permintaan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk mendorong pengelolaan sektor kehutanan bagi kesejahteraan masyarakat, di mana hal tersebut disampaikan Menteri Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam acara Ramah Tamah Bersama di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (7/11/2023) malam.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar menyambut baik dan merespon positif 9 permintaan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran untuk mendorong pengelolaan sektor kehutanan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga ingin merespons tadi yang catatan 9 poin, kata Pak Wagub, pesan dari Pak Gubernur,” ungkap Menteri LHK RI Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam acara Ramah Tamah Bersama di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur pada Selasa (7/11/2023) malam.
Selanjutnya, Menteri Siti Nurbaya dalam kesempatan itu langsung memberikan sejumlah tanggapan atas poin-poin yang diminta Gubernur Kalteng, salah satunya terkait pengunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) agar tidak dibatasi 30% untuk kepentingan strategis lainnya.
“Apa-apa yang bisa untuk mencarikan jalan keluar bagi persoalan daerah. Jadi, kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan soal pemahaman strategis lainnya itu yang justru harus dieksplorasi,” jelas Menteri LHK RI Siti Nurbaya.
“Kita sudah mulai diskusikan dengan Kementerian Keuangan, di-explore pengertian strategis lainnya itu apa, kawasan di luar hutan itu apa, dan pemulihan lingkungan itu bagaimana. Jadi, dari situ kita akan kembangkan bahwa DBH-DR ini bisa dimanfaatkan,” lanjut Menteri Siti Nurbaya.
Kemudian, terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sudah tidak aktif agar dicabut, dikatakan Menteri, saat ini sedang proses klarifikasi. Untuk rasionalisasi PBPH, Menteri juga sepakat.
“Rasionalisasi untuk PBPH maksimum 50 ribu hektare. Kalau saya, sih, setuju banget dan sebetulnya itu sudah kita terapkan, kecuali Papua bisa 100 ribu,” terangnya.
Berikutnya, Menteri juga membeberkan bahwa terkait permintaan penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah Provinsi Kalimantan Tengah telah disetujui. “Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah sudah ditetapkan Surat Keputusannya dan besok akan diresmikan,” beber Menteri LHK.
Lebih lanjut, di awal sambutannya, Menteri LHK RI juga berpesan kepada para Dirjen Kementerian LHK untuk benar-benar memperhatikan poin-poin yang disampaikan Gubernur Kalteng melalui Wagub. “Nanti yang diminta oleh Pak Wagub (menyampaikan permintaan Gubernur, red) tadi ada 9 poin ga beres, rasanya ga lucu, jadi musti beres,” pesannya. (set/bow)