Gubernur: Pengelolaan Dana Desa Perlu Pengawasan Intensif
Palangka Raya – Biro PKP. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengapresiasi Pemerintah Pusat yang berikhtiar dan berupaya agar Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBN dapat tersalurkan secara cepat sehingga cepat juga direalisasikan penggunaannya dalam rangka melaksanakan agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh desa.
“Pengelolaan Dana Desa memerlukan pengawasan dan pengawalan yang lebih intensif dari pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat memberi keyakinan yang lebih memadai bahwa dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa terutama penggunaan dana desa,” ujar Gubernur Sugianto dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Se- Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Palangka Raya, Kamis (20/02/2020).
Penggunaan Dana Desa saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Besarnya dana yang bersumber dari APBN ini memang rawan disalahgunakan sehingga perlu pengawasan dan pengawalan banyak pihak secara berjenjang. “Dalam hal ini saya juga mohon dukungan Kajati melalui Kajari dan Kapolda melalui Kapolres untuk juga terlibat melakukan pembinaan kepada desa. Pembinaan dimaksud dilakukan dalam bentuk pencegahan penyalahgunaan bukan penindakan. Penindakan hanya dilakukan terhadap kasus yang telah benar-benar menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” papar Gubernur Sugianto Sabran.
Dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 pada Bulan Desember lalu, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar penyaluran Dana Desa dapat benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa.
Tiga arahan pokok yang diberikan Presiden, yaitu pertama, pemanfaatan Dana Desa dimulai pada awal tahun dan diutamakan pemanfaatannya melalui pola program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa. Kedua, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat Desa mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi Desa. Ketiga, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa harus dengan manajemen yang baik diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai, sehingga tata kelola Dana Desa semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa sangat diperlukan.
Tren pengalokasian Dana Desa selalu ada peningkatan pada setiap tahunnya. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang, seperti bidang insfrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi desa. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahan yang dibacakan Agus Fatoni, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri pada Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa kali ini.
Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa, telah diatur mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2020, yakni dari RKUN langsung ke RKD melalui RKUD, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019. “Untuk mendukung percepatan penyaluran Dana Desa tersebut, saya minta kepada Pemerintah Provinsi untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, juga berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa selaku Pemerintah di daerah,” kata Mendagri.
Saat ini Kemendagri bersama BPKP sedang mengembangkan sistem pengawasan keuangan desa yang disertai dengan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) yang mempermudah Desa dalam administrasi pengelolaan keuangannya, telah digunakan oleh 98% desa di seluruh Indonesia dan 10.828 desa pada 57 kabupaten/kota telah online.
“Saya berpesan agar Dana Desa yang dikelola dengan batas wilayah Desa yang jelas, prioritas kegiatan yang mendorong pertumbuhan dan ketahanan ekonomi masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa secara padat karya tunai, serta dengan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang semakin baik, dapat memberikan manfaat bagi Desa dalam mewujudkan Desa yang Kuat, Maju, Mandiri, dan masyarakat yang lebih sejahtera,” tutur Mendagri. (win/eka/ren)