Sekda Minta Pemda Kawal Alokasi Pupuk Bersubsidi
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Alokasi pupuk bersubsdi harus dikawal oleh Pemerintah Daerah agar tepat sasaran. Hal ini menjadi pokok bahasan dalam Pertemuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/10/2019).
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. Hadir dalam kegiatan tahunan ini, antara lain Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah; Mewakili Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementerian Petanian RI; Mewakili Kapolda Kalimantan Tengah; perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan tengah; anggota KP3 Provinsi Kalimantan Tengah; perwakilan KP3 Kabupaten/Kota; Kepala Dinas yang membidangi pertanian, peternakan, dan perkebunan; serta perwakilan distributor pupuk bersubsidi wilayah Kalimantan Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan mengatakan, sarana produksi pupuk hendaknya dekat dan terjangkau oleh petani. “Oleh katena itu, perlu dicari jalan keluar agar sarana tersebut dekat dengan daerah-daerah sentra produksi,” kata Fahrizal.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida, antara lain melalui subsidi sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau oleh petani. Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 03/PPS-691/01/2019 adalah Urea 17.154 ton, SP-36 4.639 ton, ZA 1.356 ton; NPK 31.757 ton, dan Organik 2.862 ton. “Alokasi pupuk bersubsdi tersebut handaknya dapat dikawal serta dioptimalkan pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah, sehingga tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” Fahrizal menegaskan.
Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya, antara lain Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak valid dan tidak tepat waktu, penerbitan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang tidak tepat waktu, serta ketidakpuasan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi baik dari segi administrasi maupun berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Memperhatikan hal tersebut, maka pengawasan peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida (harus) dilaksanakan secara terkoordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,” harap Fahrizal.
Fahrizal juga berharap pertemuan ini dapat mengoptimalkan kinerja KP3, sehingga pupuk dan pestisida lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya, tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan, serta mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional. “Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu rumusan kesepakatan antara instansi terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam penanganan pupuk bersubsidi,” imbuhnya. (ran/may/bow)