Sekda Kalteng Buka Sosialisasi Penyesuaian Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri membuka kegiatan sosialisasi mengenai Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tahun 2020 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (24/2/2020). “Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) huruf a, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 paling lambat 31 Desember 2020,” kata Fahrizal.
Fahrizal pun mengungkapkan bahwa Pokja Pemilihan wajib memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023. “Tujuan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka penyebarluasan informasi, sebagai sarana edukasi dan diseminasi kepada para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, khususnya ASN pada unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Perangkat Daerah,” imbuhnya.
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kalteng Rahmawati mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi di antaranya telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kalteng telah melaksanakan kegiatan penyesuaian/inpassing sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 dan berhasil meluluskan 14 orang JF PPBJ. “Total kebutuhan pejabat fungsional pengelola barang/jasa di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kalteng sebanyak 40 orang,” beber Sekda Fahrizal Fitri.
Sementara itu, Rahmawati menyebutkan hasil yang ingin dicapai dengan terlaksananya kegiatan tersebut adalah tersosialisasinya mekanisme dan prosedur penyesuaian/inpassing dari pelaku pengadaan barang/jasa sehingga upaya untuk pengembangan karir profesionalisme serta peningkatan kinerja ASN Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat terealisasi sebelum 31 Desember 2020. Kegiatan sosialisasi terselenggara atas kerja sama antara Pemprov Kalteng dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara sosialisasi menghadirkan Kepala Subdirektorat Pengembangan SDM Pengelola Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ria Agustina Nasution, dengan mengangkat materi di antaranya Penyesuaian Inpassing sesuai Peraturan LKPP dan Materi Berkaitan dengan Tugas dan Kewenangan Pejabat Fungsional Pengelola Barang/Jasa.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh peserta yang terdiri dari Perwakilan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, Perwakilan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perwakilan dari masing-masing Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. (ren/win/ben)