Gubernur Ajak Kalangan Pengusaha Sawit Bersama Membangun Kalteng
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan sambutan dalam Forum Diskusi “Prospek Perkebunan Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (5/2/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law atau penggabungan lebih dari 30 undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan namun menambahkan beberapa pasal yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha atau berinvestasi.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan bahwa pembangunan di daerah membutuhkan kehadiran para pengusaha. Melalui investasi yang ditanamkan, para pengusaha dapat bersama pemerintah membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, membangun SDM, membangun infrastruktur, dan sebagainya.
“Bagaimana bersama pemerintah mengurangi kemiskinan, bagaimana membangun SDM, membangun infrastruktur,” jelas Gubernur dalam Forum Diskusi “Prospek Perkebunan Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (5/2/2024).
Terkait iklim investasi yang aman dan nyaman bagi para pengusaha, Gubernur berharap tidak akan terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Gubernur pun berharap perusahan dapat memenuhi kewajiban Plasma 20%.
Sebagaimana diamanatkan undang-undang, Skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan.
“Sebenarnya tidak perlu terjadi masalah antara perusahaan dan masyarakat sekitar karena yang penting bagaimana kita mengentaskan kemiskinan dan bagaimana Plasma dijalankan,” tegas Gubernur lebih lanjut.
Gubernur berharap forum ini akan menjadi wadah yang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama pemerintah dalam memajukan sektor perkebunan kelapa sawit.
Senada disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat M. Hadi Sugeng yang berharap forum ini dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi yang konkret untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit.
“Saya mengharapkan dengan forum diskusi ini akan menghasilkan keluaran yang konkrit berupa rekomendasi untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng pada khususnya dan nasional pada umumnya,” pungkas Hadi.
Sementara itu, di samping membahas tuntutan Plasma 20%, forum kali ini juga membahas produksi dan probabilitas sektor kelapa sawit dalam 5 tahun terakhir yang datar atau bahkan cenderung turun serta permasalahan lahan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan.
Hadir dalam forum ini, antara lain Kapolda Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung, Mewakili Kajati Kalteng, Mewakili Bupati Kotawaringin Timur, Mewakili Bupati Gunung Mas, Mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Seruyan, Kepala OPD terkait, Ketua GAPKI Cabang Kalteng bersama jajaran, serta Ketua Asosiasi/Profesi Provinsi Kalteng. Hadir pula Pakar Hukum Noto Sadino sebagai narasumber. (ran/fen)