Pemprov Kalteng Dukung Pengutamaan Bahasa Negara
Staf Ahli Gubernur Bidang Perhukpol Herson B. Aden menyampaikan paparan dalam Diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2024 di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (4/3/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara seperti diamanatkan Undang-Undang (UU). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Herson B. Aden dalam Diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2024 di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (4/3/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Kalteng dan berlangsung pada 4-5 Maret 2024 tersebut, antara lain dihadiri pula oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng Muhammad Muis, Kepala OPD dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat, Budayawan, serta Pemerhati Bahasa Sastra.
Herson mengatakan dukungan tersebut, sebagaimana arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, di antaranya diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Dan Satsra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk meningkatkan ketertiban berbahasa, menurut Herson, perlu dukungan semua elemen masyarakat, semua pihak di Pusat maupun Daerah. “Perda tersebut bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT Pusat di Daerah demi mewujudkan pengutamaan Bahasa Negara agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti Peraturan Bupati/Wali Kota,” kata Herson menambahkan.
Pada akhir paparannya, Herson menekankan bahwa pengutamaan Bahasa Negara bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing. “Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara dan identitas Bangsa Indonesia harus diutamakan dalam berbagai ranah di lembaga melalui penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang-ruang publik lembaga. Pengutamaan bahasa negara bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing, melainkan menempatkan bahasa-bahasa itu sesuai porsinya,” pungkas Herson. (ran/foto: mmc kalteng)