Perwakilan Biro Adpim Kalteng Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID 2024
Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID digelar di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Palangka Raya, Jumat (15/3/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalteng agar dapat memberikan pelayanan informasi publik yang prima, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas PPID di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Palangka Raya, Jumat (15/3/2024).
PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng mengirimkan perwakilan untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID ini, yakni Pranata Humas Ahli Muda Dewi Yuliyanti dan Rani Diah anggraini yang masing-masing bertugas di Bidang Pengelolaan Data dan Informasi serta Bidang Pelayanan Informasi.
Bimtek yang mengangkat tema “Menuju Masyarakat Informasi Indonesia” ini dibuka Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng serta menghadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai narasumber, yakni Samrohtun Najah Ismail dan Rospita Vici Paulyn.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan ciri penting negara demokratis dan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.
“Pada tahun 2023, Provinsi Kalteng mendapatkan Predikat Informatif dari KI Pusat. Hal ini hendaknya menjadi motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan infromasi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua KI Kalteng Agung Triantony, mengapresiasi kehadiran peserta dan menekankan pentingnya komunikasi dan konsolidasi antar PPID di Kalteng.
“Hal ini agar kebutuhan dalam hal evaluasi, monitoring, dan penyelesaian sengketa di tingkat Kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” terang Ketua KI Kalteng.
Sementara itu, dalam paparannya, Komisioner KI Pusat Samrohtun Najah Ismail mengupas mengenai Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang bisa menjadi katalisator dalam meningkatkan Good Governance dan Awareness Keterbukaan Informasi.
“Kualifikasi Informatif bukan sekadar predikat, yang lebih penting adalah layanan informasinya. Di era disrupsi teknologi dan informasi, Badan Publik khususnya pemerintah daerah harus memiliki komitmen dan awareness untuk selalu menghadirkan pelayanan informasi yang kredibel, akuntabel, dan bertanggung jawab demi terwujudnya good governance,” urai Samrohtun.
Sedangkan Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, dalam paparannya menguraikan mengenai Mitigasi Risiko dan Best Practice Penanganan Sengketa Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kalteng.
Mengutip pernyataan filsuf kelahiran Inggris Jeremy Bentham, Rospita menekankan, “Berbagai macam penyelewengan sangat mungkin terjadi pada lembaga yang tidak terbuka. Hanya dengan keterbukaan, pengawasan dan keadilan bisa terwujud.” (ran/ist)