Gubernur: Kanwil Kemenkumham Wajib Bantu Pemda Bentuk Produk Hukum
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tengah Tentang UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah tersebut digelar di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (05/03/2020).
Gubenur menyambut baik acara tersebut dan menekankan beberapa hal penting dalam sambutannya. Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 20 Oktober 2019, Gubernur mendukung prioritas kerja Presiden yang akan dilakukan lima tahun ke depan. Di antaranya, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan insfrastruktur, penyederhanaan segala bentuk regulasi untuk mengatasi permasalahan peraturan perundangan yang tumpang tindih dan menghambat investasi, penyederhanaan birokrasi, serta transformasi ekonomi. Kelima prioritas tersebut pun menjadi perhatian Gubernur dalam memimpin pembangunan di Kalimantan Tengah.
Gubernur menambahkan, dalam pembentukan peraturan daerah, perlu dilibatkan pihak lain yang berkompeten dalam hal ini perancang peraturan perundangan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan masukan dan saran. “Kanwil Kemenkumham mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum sehingga diperlukan sinergitas dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham,” tekannya.
Sehubungan dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, Gubernur mengatakan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah tindak pidana yang melampaui batas-batas negara yang selama ini berlindung di balik suatu badan atau korporasi. Untuk itu, Perpres ini hadir guna mengatur ketentuan kewajiban korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat agar korporasi tidak dijadikan alat pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemprov Kalteng tentang pembinaan dan pelayanan di bidang hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan di Provinsi Kalteng; serta penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenhumham dengan Bupati/Walikota dan perguruan tinggi di Kalteng.
Rakor ini dihadiri, antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang diwakili Sekditjen Priyanto, Direktur Fasilitasi Perencanaan Perda dan Pembinaan Perancang Nuryanti Widyastuti, Kepala Kanwil Kemenhumham Kalimantan Tengah Ilham Djaya, Anggota DPR RI Agustiar Sabran, serta sejumlah Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah dan unsur Forkopimda. Narasumber lainnya adalah dari PPATK dan KPK RI. (dew/eka)