Pemprov Kalteng Dukung Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024
Wagub Edy Pratowo memberikan keterangan pers seusai membuka Muswil V MES Provinsi Kalteng Tahun 2024 di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (3/7/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Kewajiban sertifikasi halal secara resmi akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024, khususnya untuk industri besar. Sedangkan untuk UMKM, diberi waktu hingga 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung dan mendorong upaya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat tersebut.
“Upaya-upaya masih harus kita lakukan, bagaimana kita bisa memaksimalkan, berkolaborasi dengan semua stakeholder agar label ini betul-betul bisa menyentuh langsung kepada produk yang dihasilkan karena ini sangat penting,” jelas Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo saat membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) V Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Kalteng Tahun 2024 di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (3/7/2024).
“Tidak mudah, Bapak/Ibu, kita mendapatkan label itu, tapi itu sebuah kepercayaan yang memang harus dilakukan. Mau tidak mau memang dalam sebuah perjalanannya, label halal dan tidak halal itu harus dibuat karena itu akan memberikan rasa keyakinan bagi yang merindukan sebuah produk halal,” jelas Wagub lebih lanjut.
Menurutnya, 73% penduduk Kalteng adalah muslim, sehingga perlu legitimasi label produk halal.
“Kami hadir ini dalam rangka untuk mendorong kerja sama yang baik MES dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pelaku usaha supaya keberadaan MES memberikan edukasi, sosialisasi tentang label (halal, red),” imbuh Wagub saat sesi wawancara.
Wagub pun kembali menekankan label halal penting karena hal ini merupakan semacam brand untuk memberikan kepastian.
“Melalui dinas terkait, kita terus mendorong supaya target-target penyelesaiannya bisa dilakukan sesingkat mungkin,” pungkas Wagub Edy Pratowo.
Senada disampaikan Ketua Pengurus Wilayah MES Kalteng Fahrizal Fitri. Menurutnya, bagi umat muslim, ada pertanggungjawaban mengenai apa yang dilakukan, dimakan, sampai berniaga.
“Ekonomi syariah berbicara tentang produk halal, harus benar-benar diyakinkan. Barang-barang yang kita konsumsi harus syariah, bahan pengolahannya, pengemasannya. Jadi, yang masuk ke tubuh kita halalan thayyiban,” jelasnya.
“MES bersama semua stakeholder mendorong pelaku UMKM untuk melakukan persiapan untuk memperoleh sertifikasi halal karena produk yang tidak halal bisa tersandung hukum karena nanti barang yang beredar akan terbagi 2, produk halal dan non halal,” imbuh Fahrizal.
Program sertifikasi halal ini juga mendapat dukungan dari kalangan perbankan. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng Ardian Pangestu menyampaikannya di sela-sela Pembukaan Muswil V MES Kalteng Tahun 2024.
“Kita sangat support UMKM, termasuk sertifikasi halal. Kami ingin pengusaha syariah bisa mendapatkan finansial agar bisa lebih mengembangkan usahanya lagi,” ucap Ardian. (ran/bow)