Wagub Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 Raperda
Wagub Edy Pratowo menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 Raperda dalam Rapur Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (16/7/2024).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (16/7/2024).
Rapat dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan dihadiri oleh 21 dari 45 orang anggota Dewan. Hadir pula unsur Forkopimda, Kabinda, Kakanwil Kementerian/Lembaga, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, Kelompok Pakar, serta para Tenaga Ahli DPRD.
Adapun agenda Rapur kali ini adalah Menyimak Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap 3 Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Di samping itu, Raperda kedua tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang. Selanjutnya, Raperda ketiga tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2026.
Menanggapi saran masukan serta menjawab pertanyaan dari Anggota Dewan terkait Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng bahwa penyaluran penyertaan modal berupa aset tanah dan barang (inbreng), disampaikan bahwa hal tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2021 disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk pemenuhan prioritas kepada pelayanan masyarakat dan prioritas lainnya di tahun 2021.
“Dalam rangka memastikan penggunaan dana publik telah sesuai dengan peruntukannya dan secara efisien,
transparan, dan akuntabel untuk mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, kami melakukan audit keuangan dan audit aset dan telah tertuang dalam Laporan Keuangan,” ungkap Gubernur melalui Wagub.
Terkait Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, disampaikan bahwa pada tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemprov Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda Banama Tingang Makmur sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019.
“Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dari Bapak/lbu Ketua dan Anggota Dewan dalam memfasilitasi perubahan Raperda tersebut,” imbuh Wagub.
Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi
Kalteng Tahun 2025-2045, Wagub memastikan proses penyelarasan ditempuh oleh Pemprov Kalteng dalam penyusunannya baik dengan menyelenggarakan kegiatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dengan mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Seusai mendengarkan jawaban Gubernur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak menutup Rapur kali ini.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat dibahas dalam Rapat Gabungan dengan Tim Pemprov Kalteng,” pungkasnya. (dew/bow)