Hadapi Corona, Kalteng Tambah Rumah Sakit Rujukan
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan langkah-langkah untuk menghadapi Virus Corona (Covid-19) di Bumi Tambun Bungai. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kalteng Leonard S. Ampung selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng mengatakan, ada penambahan rumah sakit rujukan, yakni di Muara Teweh, Barito Utara untuk menampung pasien di wilayah Barito.
“Nanti kita akan tinjau ke sana. Bupati sudah menyiapkan dari sisi peralatan dan pendanaan. Kita akan pantau. Kalau masih kurang, kita dari Provinsi akan menyuplai ke sana,” ungkap Leonard pada konferensi pers di Media Center Covid-19 di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (19/3/2020).
Menurut Leonard, pihaknya akan meninjau rumah sakit di Sampit, Jumat (20/3/2020). Pihaknya juga akan meninjau Rumah Sakit Sultan Immanudin, bahkan Rumah Sakit Hanau di Kuala Pembuang, Seruyan.
Disampaikan pula, sebanyak 7 ruang isolasi tersedia di 3 rumah sakit rujukan, yakni di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya; Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan, Bun Kotawaringin Barat; dan Rumah Sakit Murjani Sampit, Kotawaringin Timur. Di 7 ruang isolasi tersebut, tersedia 36 tempat tidur dengan 22 tempat tidur sudah terpakai hingga saat ini.
Sebanyak 10 paket Alat Pelindung Diri (APD) dan 2 paket lidi Swab telah didistribuskan ke Rumah Sakit Doris Silvanus, 5 paket APD dan 1 paket lidi swab ke Rumah Sakit Sultan Immanudin,serta 2 paket APD dan 1 paket lidi swab ke Rumah Sakit Pulang Pisau.
Penyemprotan disinfektan telah dilakukan pada 15 Maret 2020 di Masjid Darussalam Jalan G. Obos, Pura Bukit Hindu, dan Bundaran Besar (CFD); pada 16 Maret 2020 di Dinas Kesehatan Kalteng; serta pada 18 Maret 2020 di Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng mencatat, jumlah Orang Dengan Pemantauan (ODP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berkaitan dengan hingga saat ini mencapai 70 orang dengan ODP terbanyak berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni 23 orang. Sedangkan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) berjumlah 22 orang, dengan hasil negatif Covid-19 sebanyak 10 orang, hasil positif Covid-19 nihil, dan menunggu hasil laboratorium sebanyak 12 orang.
Dari 22 orang PDP tersebut, 18 orang dirawat di Rumah Sakit Doris Sylvanus dan 4 orang dirawat di Rumah Sakit Sultan Immanudin. Sebelas orang PDP berasal dari Palangka Raya, 1 orang dari Katingan, 4 orang dari Kotawaringin Barat, 2 orang dari Sukamara, 1 orang dari Seruyan, 1 orang dari Barito Selatan, dan 2 orang dari Barito Utara.
Mereka terdiri dari pelajar 1 orang, wiraswata 5 orang, PNS 7 orang, profesional 1 orang, dan 1 Balita. Sebanyak 1 orang pasien diketahui memilki riwayat bepergian ke luar negeri dan 6 orang memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit. Kondisi mereka saat ini sedang distabilkan, di mana kondisi fisik 3 orang di antaranya kurang stabil.
Berkaitan dengan penundaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalteng, Leonard mengungkapkan bahwa hal itu akan ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada penyelenggara, yakni Bupati Barito Selatan.
Sedangkan berkaitan dengan Surat Edaran bagi Bupati/Walikota se-Kalteng Nomor 443.1/25/2020 tentang Pengawasan dan Pencegahan Virus Covid-19 di Perbatasan dan Pesisir Wilayah Kalimantan Tengah, dikatakan Leonard, “Kita mengeluarkan Surat Edaran Gubernur kepada Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi tetangga, seperti Barito Timur dengan Kalsel, Barito Utara dengan Kaltim, Kapuas dengan Kalsel, Sukamara dengan Melawi Kalbar, Kudangan dengan Ketapang. Pengawasan juga untuk yang di pesisir Kalteng. Semua melibatkan perangkat dari yang paling bawah, seperti Kepala Desa, Lurah, Camat, Kapolsek, Danramil setempat.”
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden pada kesempatan tersebut menambahkan, hingga konferensi pers tersebut digelar, sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sedangkan 4 Kabupaten belum menetapkan status kedaruratan, yakni Kapuas, Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur. Kapuas dan Murung Raya masih dalam proses.
Konferensi pers kali ini, antara lain juga dihadiri Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Maria Cahaya dan Yaesar Wawan dari Dinas Kesehatan Kalteng.
Sementara itu sebelumnya pada hari yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menerima Himpunan Mahasiswa Muslim (HMI) Palangka Raya di Kantor Gubernur. Organisasi pemuda tersebut menyerahkan bantuan masker untuk didistribusikan ke rumah-rumah sakit di Kalteng. Sebanyak 420 masker N95 akan didistribusikan untuk tenaga medis. Sedangkan 200 masker dibagikan kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata dari HMI untuk membantu pemerintah, membantu masyarakat dalam upaya penanganan Virus Corona ini,” kata Ketua HMI Palangka Raya Riko Rahman yang menjelaskan bahwa masker-masker ini merupakan sisa persediaan saat Karhutla Kalteng beberapa waktu lalu, bantuan lembaga sosial dari Jakarta.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalteng Suhaemi mengatakan bahwa pelayanan perizinan turun 30% dalam sepekan terakhir akibat isu Corona. “Perizinan di PTSP tetap dilaksanakan seperti biasa meski menggunakan protokol pencegahan Corona. Cukup berdampak karena beberapa pelayanan berkurang hampir 30%,” jelasnya.
Sebagian besar perizinan yang diajukan saat ini berasal dari industri kecil di Kalteng. “Sedangkan tamu-tamu dari luar daerah hampir saya pastikan hampir tidak ada. Dari luar Kalteng masih menahan diri untuk keluar daerah,” imbuh Suhaemi.
Menurut Suhaemi, sistem perizinan secara online dapat meminimalisir kemungkinan tatap muka. “Kita akan membuat kerjasama dengan Perizinan Kabupaten, misalnya untuk izin-izin yang diterbitkan Provinsi, mereka (para pemohon) cukup dari kabupaten saja mengirimkan, kita memproses di sini. Kalau sudah memenuhi syarat nanti akan kita sampaikan kepada mereka. Bisa mengakses dari Website PTSP, jadi mereka tidak perlu tatap muka. Intinya walaupun ada pembatasan, pelayanan tetap harus dilaksanakan,” pungkasnya. (ran)