Wagub Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng Semester II Tahun 2024
Wagub Edy Pratowo menerima LHP Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Semester II T.A. 2024 dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng M. Ali Asyhar di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1/2024) sore.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Semester II Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
Selain itu, LHP juga diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, dan Penjabat (Pj.) Bupati Kapuas Darliansjah.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng M. Ali Asyhar di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1/2024) sore.
Adapun LHP yang diterima Pemprov Kalteng dari BPK, yaitu LHP Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan T.A. 2023 sampai dengan Triwulan III T.A. 2024 serta Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang Tahun 2024 pada Pemprov Kalteng.
Atas nama Pemprov Kalteng, Wagub berterima kasih dan mengapresiasi BPK RI Perwakilan Kalteng yang telah konsisten melaksanakan dan menyampaikan hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kalteng.
“LHP ini tentunya memberikan gambaran terhadap kinerja pelaksanaan program atau kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah serta memuat berbagai rekomendasi yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan ke depannya,” tutur Wagub saat membacakan sambutan Gubernur.
Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan, koreksi, serta upaya perbaikan untuk mendorong pembenahan kinerja agar menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Selanjutnya, hasil rekomendasi wajib ditindaklanjuti dengan dokumen pendukung dan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Terkait hal itu, Wagub meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk berperan aktif segera menindaklanjuti rekomendasi dan segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Sedangkan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), diminta agar mengkoordinasi Perangkat Daerah serta berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Kalteng jika terdapat rekomendasi yang belum dipahami.
“Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan itu diharapkan dapat dirampungkan tepat waktu, sebagai komitmen dan keseriusan kita untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan agar semakin baik lagi ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar, pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penanggulangan Karhutla bertujuan menilai efektivitas Pemprov Kalteng dalam melaksanakan kesiapsiagaan bencana Karhutla.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah dilakukan untuk menilai apakah belanja daerah yang menghasilkan barang atau aset telah sesuai atau patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap dapat menghasilkan LHP yang bermanfaat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Untuk itu, M. Ali Asyhar juga berharap agar DPRD selaku legislatif turut mendorong Pemerintah Daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan. BPK juga membuka kesempatan untuk membentuk forum konsultasi.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain Inspektur Provinsi Kalteng Saring, para Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, serta Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Kalteng. (dew/ben)