Pemprov Kalteng Gelar Rapat Asistensi Teknis Pembuatan Peta Batas Kecamatan

Plt. Sekda Katma F. Dirun hadir dan membuka kegiatan Rapat Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota se-Kalteng tentang Batas Kecamatan di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (22/4/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota se-Kalteng tentang Batas Kecamatan.

Rapat asistensi ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Katma F. Dirun di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (22/4/2025).
Rapat dihadiri oleh para pejabat dan tenaga teknis pemerintah dalam penentuan batas wilayah administrasi dari Kabupaten/Kota di Kalteng serta menghadirkan narasumber, antara lain dari Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Badan Informasi Geospasial, serra Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng.
Plt. Sekda Katma F. Dirun menyambut baik diselenggarakannya rapat asistensi ini. Menurutnya, penegasan batas wilayah, khususnya batas Kecamatan, merupakan prasyarat penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berbasis kewilayahan.
“Pemerintah saat ini melalui berbagai regulasi tentang Kebijakan Satu Peta terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjutnya.
Di tingkat daerah, hal ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menata kewilayahan, termasuk dalam proses pemekaran kecamatan yang semakin diperlukan untuk menjawab dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kapasitas daerah, terutama bagi para pejabat dan tenaga teknis Kabupaten/Kota dalam memahami metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial, serta proses legal drafting untuk penyusunan Peraturan Bupati atau Wali Kota.
“Persoalan batas wilayah cukup kompleks dan seperti menggantung tidak pernah selesai. Apalagi, jika di antara batas tersebut mengandung sumber daya alam, apalagi dikaitkan dengan kawasan hutan, cukup kompleks,” tuturnya.
Persoalan yang kompleks berpotensi terjadinya konflik jika tidak ada penegasan batas wilayah. Untuk itu, Plt. Sekda Katma F. Dirun meminta agar peserta dapat mendiskusikan dan menginventarisasi persoalan di Kabupaten/Kota masing-masing dan menanyakannya kepada para narasumber yang berkompeten.
Turut hadir pada kegiatan ini, antara lain Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng Jon Lis Berger serta Kepala Bagian terkait. (dew/bow)















