Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen untuk Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat

Sahli Perhukpol Darliansjah, mewakili Gubernur, menghadiri Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Darliansjah, mewakili Gubernur, hadir dan membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Menyampaikan sambutan Gubernur, Sahli Perhukpol mengatakan hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, dan penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan sampai dengan Juli 2025, terdapat areal seluas 333 ribu hektare (Ha) yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu Kepala Keluarga (KK) masyarakat hukum adat yang berada di 41 Kabupaten dan 19 Provinsi.
“Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, Sumatera Utara (Sumut), dan Papua merupakan Provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi,” jelas Sahli Perhukpol.
Hutan adat di Kabupaten Gunung Mas saat ini mencapai luas keseluruhan 68.324 Ha yang terbagi dalam 15 hutan adat.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat,” tegas Gubernur melalui Sahli Perhukpol.
Upaya Pemprov Kalteng dalam penetapan dan pengakuan hutan adat melalui beberapa langkah, termasuk dengan penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat.
“Dengan menetapkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak,” jelas Sahli Perhukpol.
Gubernur melalui Sahli Perhukpol pun berharap musyawarah ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, masyarakat adat, dan semua pemangku kepentingan.
Dalam musyawarah ini, juga diharapkan tersusun mekanisme tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan; tergali potensi ekonomi berbasis hutan; serta terjaga kearifan lokal dalam pengelolaan hutan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur melalui Sahli Perhukpol menekankan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab semua pihak.
“Mari kita jadikan musyawarah ini sebagai momentum untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, dan melahirkan kesepakatan strategis demi kelestarian Hutan Adat Gunung Mas untuk masa depan bumi yang lestari dan masyarakat yang sejahtera,” pungkas Sahli Perhukpol Darliansjah dalam sambutan Gubernur yang disampaikannya.
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang mengajak semua pihak bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah,” ajaknya.
Hadir pula dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat hari ini, antara lain jajaran Pengurus DAD Kalteng, para pemangku hutan adat, dan masyarakat hutan adat. (ran/ben)















