Akhiri Status Siaga Darurat Bencana, Pemprov Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla

Plt. Sekda Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur, membuka Rakor Evaluasi Penanganan Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (16/10/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (16/10/2025).

Rakor digelar sebagai tindak lanjut berakhirnya Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025.
Di samping itu, Rakor bertujuan untuk mengevaluasi upaya pengendalian Karhutla yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Evaluasi itu nantinya menjadi bahan perencanaan penting untuk memperkuat komitmen dan langkah bersama dalam pengendalian Karhutla tahun 2026.
Rakor diikuti oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, sejumlah Bupati dan Wali Kota di Kalteng bersama Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan RI Thomas Nifinluri, serta Direktur Kebakaran Lahan Kementerian Lingkungan Hidup RI Dasrul Chaniago.
Gubernur merlalui Plt. Sekda mengapresiasi seluruh pihak atas komitmen dan kerja keras bersama, sehingga tahun 2025 berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap.
Ia menekankan pola penanganan Karhutla yang telah dijalankan harus terus ditingkatkan, sebagai fondasi yang kokoh menghadapi siklus 4 tahunan, terutama fenomena El-Nino yang berpotensi terjadi pada tahun 2027.
Gubernur menghendaki upaya pengendalian Karhutla menjadi program rutin bagi seluruh pihak dan tidak boleh lagi bertumpu pada pendekatan darurat bencana.
“Saya meminta para Bupati, Wali Kota, dan Lembaga Usaha berkomitmen melakukan hal yang sama pada tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya,” pesan Gubernur melalui Plt. Sekda.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk alokasi anggaran rutin pada BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Sementara itu, Lembaga Usaha diminta mengoptimalkan perannya, dengan memenuhi kewajiban pemberdayaan masyarakat atau penggunaan CSR untuk pengendalian Karhutla.
Upaya pengendalian Karhutla berbasis kearifan lokal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat juga harus ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota dengan membuat peta lahan bukan gambut, sebagai dasar pemberian izin membuka lahan dengan cara bakar.
“Saya minta pembuatan peta diselesaikan paling lambat Desember 2025, sehingga awal tahun 2026 sudah bisa disosialisasikan, sebagai acuan Kepala Desa, Damang Kepala Adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri setempat dalam pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup RI Thomas Nifinluri, mewakili Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga terhadap komitmen luar biasa yang ditunjukkan seluruh stakeholder Kalteng dari seluruh paparan yang sudah menjadi catatan. Ia berterima kasih atas masukan komprehensif yang disampaikan. Ia menilai rencana tata kelola dan strategi mitigasi Provinsi Kalteng telah memenuhi harapan.
Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB di mana hampir semua upaya sudah dilaksanakan Provinsi Kalteng terkait pencegahan dan mitigasi, bahkan Kalteng berhasil menekan kejadian Karhutla di tahun 2025.
Turut serta dalam Rakor ini, Asisten Sekda, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalteng Ahmad Thoyib beserta jajaran, Kepala OPD Provinsi/Kabupaten lainnya, Dewan Adat Dayak (DAD), Instansi Vertikal, dan Lembaga terkait lainnya. (dew/eka)















